Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Indramayu, Keluarga Korban Kawal Persidangan
Indramayu, SatuNews. Id –Sidang perkara eks anggota kepolisian yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya dengan cara dibunuh dan dibakar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (3/2/2026).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat.
Keluarga korban tampak hadir langsung di ruang sidang untuk mengawal jalannya proses hukum. Pihak kejaksaan mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama persidangan, sehingga agenda sidang dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Pengadilan menyatakan perkara tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. JPU menegaskan tuntutan akan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama rangkaian persidangan.
(Masno)**




























