Satunews.id, Lebong – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, kembali menuai sorotan publik. Laporan keuangan, perkembangan unit usaha, serta pertanggungjawaban tahunan BUMDes dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Satunews.id kepada Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuri, pada Rabu (21/1/2026) tidak membuahkan hasil. Saat ditanya mengenai persentase pencairan anggaran BUMDes serta laporan penggunaannya, Kepala Desa justru menolak memberikan penjelasan.
“Saya malas berbicara, tanya saja langsung ke tim monev kecamatan,” ujar Kepala Desa singkat sambil meninggalkan tempat dan menghindari awak media.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik. Kepala Desa kembali memilih diam ketika dimintai klarifikasi lanjutan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan BUMDes, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sorotan semakin menguat karena monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan BUMDes Desa Kutai Donok dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, dalam kegiatan monev tersebut, Ketua BUMDes dilaporkan tidak hadir, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan unit usaha BUMDes di hadapan tim evaluasi.
Salah satu unit usaha BUMDes tahap kedua yang disorot adalah peternakan ayam petelur. Bendahara BUMDes saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa jumlah ayam sebanyak 372 ekor, namun mengaku tidak mengetahui harga pembelian per ekor.
“Jumlah ayamnya 372 ekor, tapi saya tidak tahu harga per ekornya,” ujar Bendahara BUMDes.

Selain itu, pembangunan kandang ayam disebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 dari total anggaran BUMDes tahap kedua sebesar Rp. 150.250.000. Minimnya penguasaan bendahara terhadap rincian anggaran tersebut kembali memunculkan pertanyaan terkait tata kelola, administrasi, dan pengawasan keuangan BUMDes.
Upaya Konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kembali dilakukan awak media guna meminta penjelasan Kepala Desa terkait laporan penggunaan anggaran BUMDes tahap pertama hingga tahap kedua. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa tetap memilih tidak memberikan keterangan.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Deri Juliansyah Selaku Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id menegaskan bahwa keterbukaan pengelolaan anggaran desa dan BUMDes merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
“Dana BUMDes bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Ketika kepala desa dan pengelola BUMDes memilih tidak menjelaskan penggunaan anggaran secara terbuka, maka publik berhak mempertanyakan dan media wajib menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Wakapimred Satunews.id.
Ia menambahkan bahwa sikap enggan memberikan keterangan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memperbesar dugaan penyimpangan.
“Jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan, laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban pasti tersedia. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghentikan polemik. Diam bukan solusi, justru dapat membuka ruang persoalan hukum,” ujarnya.
Wakapimred menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides.
“Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun dokumen yang ditunjukkan kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutai Donok dan Ketua BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran tersebut. Redaksi Satunews.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Eko/Red)




























