Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum : Sebuah Refleksi Filosofis atas Putusan MK

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:57 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indramayu, Satu News. Id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) merupakan sebuah langkah penting dalam menegakkan kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana karena kerja jurnalistiknya, dan bahwa perlindungan hukum harus diberikan melalui mekanisme yang jelas dan konkret.

 

Dalam perspektif filosofis, putusan ini dapat dilihat sebagai sebuah pengakuan atas hak asasi manusia untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Kebebasan pers bukanlah sebuah hak yang dapat diberikan atau dicabut oleh negara, melainkan sebuah hak yang inheren dalam diri manusia.

 

Namun, kebebasan pers juga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan harus diimbangi dengan mekanisme yang efektif untuk menangani sengketa dan pelanggaran kode etik jurnalistik.

 

Dalam konteks ini, putusan MK dapat dilihat sebagai sebuah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab wartawan. Dengan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana karena kerja jurnalistiknya, MK memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi wartawan untuk menjalankan profesinya. Namun, dengan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan hukum yang jelas dan konkret, MK juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sebuah hak yang dapat disalahgunakan.

 

*Implikasi Filosofis*

 

Putusan MK ini memiliki implikasi filosofis yang lebih luas. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sebuah hak yang dapat dipisahkan dari hak asasi manusia lainnya, seperti hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi. Kedua, putusan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab wartawan. Ketiga, putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus diimbangi dengan mekanisme yang efektif untuk menangani sengketa dan pelanggaran kode etik jurnalistik.

 

Dalam konteks yang lebih luas, putusan MK ini dapat dilihat sebagai sebuah langkah penting dalam menegakkan kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Namun, putusan ini juga menekankan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab wartawan dan pentingnya mekanisme perlindungan hukum yang efektif untuk menangani sengketa dan pelanggaran kode etik jurnalistik.

(Masno)

Berita Terkait

Peringatan Isra Mi’raj 1447 H: Momentum Refleksi dan Penguatan Keimanan di Kota Cimahi
Usia 53 Tahun , PPP Dorong kader Lebih Militan dan Pro-Rakyat 
Program ISWMP menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah
Mengutamakan Kepuasan Publik, Samsat Cibinong Maksimalkan Peran front Office 
Pemkot Cimahi dan Pemprov Jabar Komitmen Bangun Underpass Gatot Subroto
Rapat Koordinasi DPD BPPKB Jabar, Tegaskan Solidaritas dan Loyalitas kader
Menjaga Kebaikan, Meraih Kemaslahatan; MUI Desa Sukagalih Resmi Dikukuhkan
Jalan Utama Desa Pranggong Kecamatan Arahan Tergenang Air, Bahkan masuk kerumah- rumah Warga Rt. 07warga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:35 WIB

Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Pemkot Cimahi Perkuat Nilai Spiritual untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:29 WIB

Peringatan Isra Mi’raj 1447 H: Momentum Refleksi dan Penguatan Keimanan di Kota Cimahi

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:53 WIB

Usia 53 Tahun , PPP Dorong kader Lebih Militan dan Pro-Rakyat 

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:32 WIB

Program ISWMP menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:56 WIB

Kang Edwin Senjaya Soroti Berbagai Faktor Sosial yang Jadi Tantangan Geopolitik

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Ketidaktransparanan Anggaran BUMDes Desa Kutai Donok Disorot, Kepala Desa Enggan Beri Penjelasan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:10 WIB

Pentahelix: Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan Banjir di Dayeuhkolot

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51 WIB

Mengutamakan Kepuasan Publik, Samsat Cibinong Maksimalkan Peran front Office 

Berita Terbaru