Cimahi, Satunews.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik percaloan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali menggelar kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi.

Petugas Satlantas secara langsung memberikan sosialisasi mengenai tata cara pengisian formulir pendaftaran SIM kepada para pemohon. Materi yang disampaikan meliputi kelengkapan persyaratan administrasi, jenis SIM sesuai peruntukan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh sejak pendaftaran hingga penerbitan SIM.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak mengalami kendala dalam proses administrasi, serta mendorong pemohon untuk mengikuti prosedur secara mandiri dan sesuai aturan yang berlaku.

Petugas menyampaikan penjelasan dengan bahasa yang komunikatif dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan proses dengan benar. Pendampingan juga diberikan secara intensif, terutama kepada pemohon lanjut usia dan warga yang baru pertama kali mengurus SIM.
Dengan adanya edukasi ini, suasana pelayanan di Satpas Polres Cimahi tampak lebih tertib, teratur, dan efisien. Pemohon dapat mengisi formulir dengan benar sejak awal, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses penerbitan SIM.
Selain itu, petugas secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan oleh kepolisian demi menghindari praktik pungutan liar dan penipuan.

Kasat Lantas Polres Cimahi Kota, AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami tata cara pengurusan SIM secara benar, sehingga pelayanan berjalan cepat, tepat, dan akurat. Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujar AKP Yudha.
Ia menambahkan, Satpas Polres Cimahi akan terus meningkatkan kualitas layanan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum bagi setiap pemohon SIM.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami alur penerbitan SIM, meningkatkan kesadaran tertib administrasi, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama di jalan raya.
(Tini)




























