Diduga Gelapkan Mobil Tetangga, Pemilik Bengkel Mobil Arab di Laporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Dugaan modus bergerak di bidang jasa bengkel mobil kian marak menjadi perhatian husus di duga sering menggelapkan mobil konsumen.10/11/25.

Salah satu  BENGKEL MOBIL ARAB, alias (RIDWAN ALWI) yang terletak di RT 03 Rw19 Perum vila cilengsi asri 2 Desa cikahuripan Kec kelapanunggal
Nama bengkel mobil arab di duga menggelapkan satu unit kendaraan pick up, merk suzki dengan no pol B9659 FAI milik terangga.

Nanang pemilik pemilik mobil berniat untuk memperbaiki mobilnya karena mengalami kerusakan yang setiap harinya untuk oprasional pengangkut lele, namun di duga digelapkan ahirnya pemilik bengkel di laporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil saya rusak saya brniat meprbaiki Mobil tersebut awalnya di serahkan ke bengkel mobil Arab berikut kuncinya,setelah saya srahakan sekitar jam lima sore tanggal 22 bulan Agustus baru satu malam paginya tiba-tiba si Arab pemilik bengkal tlpon saya ngabari mobilnya ilang. Ucap nanang pemilik mobil.

sekitar  tanggal 23 Agustus th 2025 di perumahan vila cileungsi asri pemilik mobil mendapatkan kabar mobilnya hilang (nanang) pun bergegas mendatangi kantor polisi wilayah hukum polsek kelapa nunggal melaporkan kehilangan mobil tersebut.

Namun pemilik bengkel pun tidak ada sedikit niat baiknya, merasa dirinya di duga punya beking orang polres maka somasi teguran dari pengacara saya pun tidak di respon,
Dan hari ini Rabu tgl 10 bulan  11  saya di panggil pihak polsek klapanunggal di minta berita acara Pemeriksaan tambahan (BAP) imbuhnya.

Melalui tim kuasa hukumnya adi Jaya butar-butar dan subur yulianto,menerangkan, iya klien saya punya mobil pick up, untuk usaha angkutan ikan lele, namun sempat mengalami kerusakan, klien saya berniat untuk memasukkan ke bengkel dan sudah di Terima pemilik bengkel,mobil dan kuncinya, namun selang satu malam di bengkel si Arab ngabarin mobilnya hilang.

ini sebenarnya di duga modus, maka dalam hal ini saya selaku kuasa hukum pemilik mobil mengawal melaporkan hal ini agar pemilik bengkel segera di proses sesuai uu yang berlaku dalam dugaan penggelapan atau uu perlindungan konsumen.

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 372 ini akan digantikan oleh Pasal 486 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan denda yang lebih besar, yaitu maksimal Rp200 juta.

(Red/Am)

Berita Terkait

Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan
Tim Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak Lakukan Penguatan Standar Layanan Kepribadian dan Kemandirian di Rutan Baturaja
KMP Desak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Ungkap Skandal Obat Kedaluwarsa Senilai Rp1,04 Miliar
Enam Unit Ambulans Gratis Program Unggulan Teddy–Marjito Siap Layani Warga OKU 24 Jam
Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan, Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Pemkot Cimahi Perkuat Edukasi Mitigasi, Gelar Program Sekolah dan Madrasah Aman Bencana
Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Pencurian dan Sabu Secara Beruntun di Guluk-Guluk
Pemdes Situsari Realisasikan Pengaspalan Jalan Desa di Kampung Karet RW 001

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Tetangga, Pemilik Bengkel Mobil Arab di Laporkan ke Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 23:50 WIB

Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 12 November 2025 - 15:11 WIB

KMP Desak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Ungkap Skandal Obat Kedaluwarsa Senilai Rp1,04 Miliar

Rabu, 12 November 2025 - 15:07 WIB

Enam Unit Ambulans Gratis Program Unggulan Teddy–Marjito Siap Layani Warga OKU 24 Jam

Rabu, 12 November 2025 - 14:09 WIB

Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan, Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Rabu, 12 November 2025 - 13:54 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Edukasi Mitigasi, Gelar Program Sekolah dan Madrasah Aman Bencana

Selasa, 11 November 2025 - 20:52 WIB

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Pencurian dan Sabu Secara Beruntun di Guluk-Guluk

Selasa, 11 November 2025 - 18:55 WIB

Pemdes Situsari Realisasikan Pengaspalan Jalan Desa di Kampung Karet RW 001

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB