Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Selasa (4/11/2025)
BEKASI, Satunews.id — Peredaran obat keras jenis Tramadol yang dijual bebas di wilayah Bantar Gebang, tepatnya di Kampung Ciketing, Kelurahan Ciketing Udik, RT 03/RW 01, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lapangan.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa obat keras golongan G seperti Tramadol diperjualbelikan tanpa resep dokter, bahkan dilakukan secara terbuka hingga larut malam tanpa hambatan aparat. Padahal, praktik ini melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana berat.
“Situasi ini sudah bisa disebut darurat peredaran obat ilegal di Kota Bekasi,” tegas Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Selasa (4/11/2025)
“Dampaknya sangat serius penyalahgunaan Tramadol telah banyak menjerat remaja dan pelajar, menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika, serta menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat,” lanjutnya.
Wildan mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan instansi pengawasan obat untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang justru melindungi jaringan bisnis gelap tersebut.
“Kota Bekasi harus bersih dari peredaran obat berbahaya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral dan keselamatan generasi muda,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Bantar Gebang Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sukadi, S.H., M.M..dikonfirmasi soal ini tidak menjawab.
(Amnh)**




























