Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:04 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.id

Bandung, || Kuasa Hukum Pelapor M.Ridho.SH.MH membenarkan Bahwa Uben Yunara Selaku TERLAPOR EKS.KOMUT BPR KAB BANDUNG ditahan Dipolda JABAR Sejak Kamis Malam dan Ridho mengapresiasi Kinerja POLDA Jabar, SERTA DUKUNGAN DARI KPK JABAR yang Bergerak Tanpa Banyak Bicara.

Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menanggapi laporan masyarakat.
Menurut Kuasa Hukum Terlapor Yaitu M.Ridho SH.MH. Menyampaikan pada awak media bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh polda jabar sudah benar benar baik dan profesional .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polda Jabar telah melengkapi serangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut informasi dari Kuasa Hukum Pelapor yaitu sdr.M.Ridho.SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kabar sejak semalam (kamis malam 9 Oktober 2025) sdr.Uben Yunara Sudah ditahan Oleh Pihak polda jabar dan mungkin kurang lebih pelimpahan ke kejaksaannya sekitar kurang lebih 1 mingguan

Selanjutnya Ridho juga mengapresiasi pada KPK jabar yang berperan aktif mengawal kasus ini secara konsisten serta memberikan saran pendapat juga informasi terkait penegakan hukum hingga tentunya dapat bersinergi dengan seluruh lini baik itu APH maupun masyarakat.

” Tentu kini sdr Uben Yunara harus dapat mempertanggung jawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini, “.

Rido menilai langkah Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah cukup transparan dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan profesional. Harapan kami, perkara ini bisa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait apakah berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap persidangan. ***

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB