Lebong, Satunews.id – Insiden kekerasan mengejutkan terjadi di Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang ibu rumah tangga bernama Karmila Sari (35), warga Desa Talang Leak I, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh dua perempuan yang masih satu keluarga: seorang ibu berinisial S dan putrinya D.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/13/VII/2025/SPKT/POLSEK LEBONG SELATAN/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Selatan pada malam harinya.
Peristiwa bermula ketika Karmila bersama rekannya, SR dan AG, pulang dari sawah dan memutuskan mendatangi rumah diduga pelaku untuk menagih utang yang telah menahun selama tiga tahun. Sesampainya di lokasi, Karmila disambut oleh D, yang menyatakan ibunya tidak berada di rumah. Namun tak lama, S justru muncul dari dalam rumah.
Cekcok pun pecah. Diduga kedua pelaku langsung mendorong tubuh korban dan mengusirnya secara kasar. Tidak berhenti di situ, S diduga memukul korban di bagian bahu dan kepala. Situasi makin memanas ketika D masuk ke dalam rumah dan kembali keluar sambil membawa sebilah parang, yang langsung diarahkan ke tubuh korban.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika korban menyelamatkan diri dan sempat menoleh ke arah diduga pelaku D. Saat itu, S diduga melempar batu yang tepat mengenai dada kanan korban. Spontan, Karmila berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar langsung datang dan berhasil melerai pelaku D yang diduga hendak kembali mengayunkan parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikis dan luka fisik. Ia merasa keselamatannya terancam sehingga memilih menempuh jalur hukum.
“Awalnya saya hanya ingin menagih utang, tapi malah dikeroyok, dilempar batu, bahkan hampir ditebas parang,” ungkap Karmila kepada awak media Satunews.id.
“Kami menyayangkan insiden kekerasan ini yang dipicu oleh persoalan utang piutang. Kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan sebagai solusi,” tegas wakapimred Satunews.id.
Pihak kepolisian dari Polsek Lebong Selatan telah menerima laporan resmi korban dan tengah melakukan penyelidikan lanjutan atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kami meminta pihak kepolisian untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Kami berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Media Satunews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
(Elrozeko / Red )