Kota Bandung, Satunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesalkan insiden pembagian minuman beralkohol saat acara lari Pocari Sweat Run 2025 yang digelar akhir pekan lalu.
Menanggapi kejadian tersebut, Tim Yustisi Penegakan Perda yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung segera memanggil dua pihak yang diduga terlibat, yakni salah satu perusahaan dan komunitas pelaksana kegiatan yang terlibat dalam insiden tersebut. Pemanggilan ini dilakukan atas perintah Wali Kota Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan.
“Pemkot Bandung menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ujar Yayan, Rabu 24 Juli 2025.
Ia menjelaskan, dua pihak yang diduga melakukan pelanggaran sedang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Yayan menerangkan, seluruh kegiatan publik di Kota Bandung harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujar Yayan.
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah kota.
“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Yayan.
Acara lari Pocari Sweat Run 2025 diikuti sekitar 15.000 peserta dari berbagai daerah dan merupakan salah satu agenda olahraga terbesar yang digelar di Kota Bandung tahun ini.
(dr.j)
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana