Sumenep, satunews.id – LSM Alam Semesta Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur, resmi melaporkan Oknum petugas PNM Mekaar inisial SA (Perempuan) yang dinilai menyerang harga diri nasabahnya melalui media elektronik dengan kata-kata kotor. Minggu, 29/06/2025.
Dengan tanda bukti laporan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan masyarakat NOMOR STTLPM/92/SATRESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP.
UND (20) korban perempuan, warga Dusun Temor Lorong, RT 02 RW 01 Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang didampingi LSM Alam Semesta DPW Jatim melalui Divisi Hukumnya Ibnu hajar, melaporkan kejadian tersebut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ibnu hajar mengatakan, dengan menyerang harga diri seseorang, tindakan oknum petugas Mekaar di nilai sudah melanggar SOP perusahaan yang diketahui dibawah naungan (BUMN).
“Oknum petugas yang terdidik terkesan tidak beretika dan jauh dari SOP perusahaan milik BUMN,” ungkap Ibnu kepada media satunews.id.
Ibnu mengaku, oknum petugas yang melakukan penagihan terkesan melanggar kode etik perusahaan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak layak untuk dilontarkan.
Demi penegakan hukum, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti kepada penyidik Polres Sumenep.
“Kami bersama korban sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Kami berharap, penyidik Polres Sumenep menangani kasus ini hingga yang bersangkutan oknum petugas Mekaar mengakui semua perbuatannya dan dapat terjerat pidana,” pungkasnya.
(rul/red)