Purwakarta, Satunews.id – Pada tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima laporan warga terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui Operator Ogan Lopian di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Sri Budiyanti, mengatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta.
“Proses verifikasi dilakukan dengan teliti, meliputi pengecekan kelengkapan dokumen kependudukan pelapor, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” kata Bu Ati, begitu ia kerap disapa.
Menurutnya, setelah melalui proses verifikasi yang komprehensif, Disperkim Purwakarta memberikan konfirmasi resmi pada tanggal 20 Maret 2025.
“Konfirmasi tersebut menyatakan bahwa bantuan perbaikan rumah bagi pelapor telah disetujui dan akan dianggarkan pada tahun anggaran berjalan atau tahun ini. Hal ini menunjukkan respons cepat dan efisiensi dalam sistem pengaduan dan penyaluran bantuan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tahap eksekusi perbaikan rumah telah dimulai sejak tanggal 9 Juni 2025. Pelaksanaan perbaikan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan swadaya masyarakat Kampung Pasir Jaya RT 011 RW 006 Desa Selaawi Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat ini mendemonstrasikan sinergi yang efektif dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bu Ati.
Sementara, warga penerima bantuan, Oyok Mintarsih mengatakan, dengan adanya nomor pengaduan Ogan Lopian milik pemerintah ia sebagai warga merasa didengar, respon cepat dan tindaklanjutnya pun sangat cepat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemda Purwakarta dan Bupati Om Zein atas bantuan yang sudah disalurkan kepada kami yang membutuhkan. Untuk pak Kades Selaawi yang sudah menggerakkan warga untuk swadaya membantu membangun rumah,” kata Oyok.
Keberhasilan penanganan laporan Rutilahu ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Proses yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat ini diharapkan dapat menjadi model terbaik dalam penanganan permasalahan serupa di masa mendatang. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. (Diskominfo Purwakarta)