Bandung, Satunews.id – Seorang oknum guru di SMPN 27 Bandung berinisial ES diduga melakukan kekerasan ringan terhadap siswa kelas 8 F bernama RAT. Korban mengalami lebam di bagian kaki setelah ditendang oleh oknum guru saat proses pendisiplinan pembiasaan siswa saat sholat Dhuha.
Kekerasan dalam Dunia Pendidikan
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan pendisiplinan dalam dunia pendidikan. Apakah tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam proses pembelajaran? Pihak sekolah telah meminta maaf dan korban telah memaafkan, namun keesokan harinya korban dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengalami tekanan psikis.
Tinjauan Hukum
Dari segi hukum, tindakan oknum guru dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP lama atau Pasal 471 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap anak juga dapat diatur dalam Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014. Pihak keluarga telah melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kepolisian telah mengetahui kronologi kejadian tersebut.
Pesan untuk Oknum Guru
Semoga oknum guru dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan tersebut kepada siswa lainnya. Kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan dampak negatif pada psikis siswa.
(red)
Penerbit : Satunews.id




























