Tim Penyidik Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jabar, Satunews.id – Pada hari Kamis 12 Juni 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Tersangka yaitu :

1. D.N.H saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
2. D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
3. E.M saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 .
4. Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 (enam) jam. Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025.
Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan ini karena ybs dilakukan dalam perkara lain.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil Penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahu 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima, Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.

Terhadap 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(d.j)

Bandung, 13 Juni 2025

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.

Berita Terkait

Satlantas Polres Cimahi Edukasi Warga Soal Prosedur Pembuatan SIM, Tekankan Layanan Transparan Tanpa Calo
Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:32 WIB

Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah: Jalan Pabeyan – Darwati Jadi Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB