Sumenep, satunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap perilaku biadab oknum pengasuh Pondok Pesantren terhadap sejumlah Santriwati di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Rabu, 11/06/2025.
Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu Pondok Pesantren di Kepulauan Kangean.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
“Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” ungkapnya.
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Moh. Sahnan terhadap F, berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejatnya bukan hanya satu Santriwati. ada 9 Santriwati lainnya yang juga menjadi korban kebiadabannya.
AKP Widiarti menuturkan, kronologi kejadian kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, yang merupakan santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.
Saat di dalam kamar, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ujar AKP Widiarti.
Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya sekali. Selang beberapa hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(rul)
Penerbit : Satunews.id




























