Sumenep, satunews – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar pertemuan awal dengan beberapa LSM maupun Ormas dengan maksud tujuan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan LSM dan Ormas.
Acara tersebut digelar pada Hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 bertempat di aula kantor Bakesbangpol Kabupaten Sumenep. Semua itu dilakukan berdasarkan kekhawatiran atas maraknya praktik premanisme yang dibungkus atribut organisasi.
Untuk saat ini, keberadaan LSM dan Ormas yang terdaftar di Bakesbangpol sebanyak 54. Namun, data tersebut belum dilakukan Verval atau pembaharuan secara struktural.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mencegah aksi premanisme berkedok Ormas dilakukan sosialisasi pembinaan dan pemberdayaan sekaligus upaya penegakan hukum dalam memperkuat sinergi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas adalah instrumen penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh semua pihak. Tujuan Ormas adalah untuk memperjuangkan kepentingan sosial, bukan menjadi alat tekanan atau intimidasi,” katanya.
Dzulkarnain menegaskan, kehadiran Ormas seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dan menjaga harmoni sosial. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit ditemukan Ormas yang menyimpang dari misi awal dan justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Banyak laporan dan pengamatan yang menunjukkan adanya Ormas yang menyalahgunakan identitasnya untuk memeras, mengintimidasi pelaku usaha, bahkan melibatkan diri dalam konflik sektoral,” ungkapnya.
Untuk itu, pengawasan ketat dan sinergi lintas sektor menjadi hal krusial. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai penting sebagai garda terdepan dalam merespons dinamika sosial di lapangan.
Dzulkarnain juga menyampaikan bahwa pendekatan pembinaan terhadap Ormas tidak semata bersifat represif, tetapi edukatif dan preventif, agar organisasi mampu menjalankan fungsinya secara konstitusional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kami berkomitmen melakukan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong Ormas untuk aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang membangun. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada penindakan sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Bakesbangpol juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor atau memberi masukan terkait aktivitas Ormas yang dianggap menyimpang. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan warga menjadi kunci untuk mencegah Ormas keluar jalur.
“Semangat kita adalah menjadikan Ormas sebagai instrumen demokrasi yang sehat, bukan berkedok untuk kepentingan personal. Kami berharap, Ormas kembali menjadi kekuatan moral dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
(rul)
Penerbit : Satunews.id