Terdakwa Cabut BAP, ADV. Sugiyono SE.,SH.,MH. Ajukan Skors Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kendal

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:34 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Satunews.id – Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa utama di Pengadilan Negeri Kendal berlangsung dengan dinamika mengejutkan. Dalam sidang yang digelar Rabu siang, terdakwa tiba-tiba menyatakan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama penyidikan di kepolisian. Ia menegaskan bahwa hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

Sidang Berlangsung Tegang: Pemeriksaan Terdakwa Jadi Sorotan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bustaruddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota, Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan langsung terhadap terdakwa. Saat diberi kesempatan menyampaikan keterangan, terdakwa dengan lantang menyatakan bahwa isi BAP tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan memutuskan untuk mencabut seluruhnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim merespons dengan menasihati terdakwa agar meninjau kembali keputusannya, dan mempertimbangkan apakah pencabutan akan dilakukan sepenuhnya atau hanya terhadap bagian tertentu yang dinilai tidak akurat.

Permintaan Skors untuk Konsultasi Hukum

Menanggapi situasi ini, penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., mengajukan permintaan skors sidang kepada majelis hakim. Skors dimaksudkan agar kuasa hukum dapat memberikan nasihat hukum secara menyeluruh kepada kliennya sebelum melangkah lebih lanjut.

“Kami mengajukan permohonan skors singkat agar dapat berdiskusi dan memberi arahan hukum kepada klien kami. Mencabut BAP merupakan hak hukum terdakwa, namun keputusan ini perlu perencanaan yang matang agar tidak merugikan posisi hukum dalam sidang,” ujar Sugiyono kepada awak media usai sidang.

Aspek Hukum: Apakah Pencabutan BAP Diperbolehkan?

Isu pencabutan BAP ini pun menjadi sorotan hukum. Secara yuridis, terdakwa memang memiliki hak untuk menarik kembali keterangannya di BAP, karena keterangan tersebut diberikan dalam tahap penyidikan dan bukan merupakan bukti mutlak dalam proses pembuktian di pengadilan.

Rujukan Hukum:

Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti sah dalam persidangan meliputi:

Keterangan saksi

Keterangan ahli

Surat

Petunjuk

Keterangan terdakwa

Pasal 189 ayat (1) KUHAP:

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, atau ia alami sendiri.”

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994:

Bila terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung, maka isi BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam persidangan.

Kelanjutan Proses dan Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang sempat diskors untuk memberikan waktu konsultasi antara terdakwa dan penasihat hukumnya.

Setelah masa skors berakhir, persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keputusan terdakwa secara resmi di hadapan majelis hakim. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses peradilan ini agar kliennya memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur.

Dewan Sidang / Penasehat Hukum Satunews.id

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.

Berita Terkait

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terbaru