Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap 4 Orang Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

satunews

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya kota, Satunews.id – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.

Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar

Barang Bukti yang Diamankan:
Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir
Pil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir
Pil putih logo Y: 166 butir
Tembakau sintetis: ± 39,06 gram

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari terasangka :
DSM (23) – Belum bekerja
TKP: Desa Cikadu, Cisayong
BB: 181 butir pil Hexymer
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

JS (27) – Buruh Harian Lepas
TKP: Leuwimalang, Bungursari
BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis
Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MNR (19) – Wiraswasta
TKP: Sukagalih, Sukaratu
BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MFR (22) – Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes
BB: 200 butir Tramadol
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun
Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun
Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi
menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!

(d.j)

Sumber : humas polres tasikmalaya kota

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-79 Kodam III/Siliwangi, Kapolda Jabar Serahkan Tumpeng dan Tali Asih
Desa Ladang Palembang Menggelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
DPMD-Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Indeks Desa: Diikuti 270 Desa dan 31 Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat proses pembentukan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Bazaar Murah Digelar di 30 Kecamatan, Dijamin Lebih Murah dari Harga Pasaran
12 Kepala Desa dan 2 Lurah Kecamatan Citeureup diundang Bupati Rudy Susmanto Ke Pendopo Untuk Membahas Persiapan BBGRM Jalan Raya Mayor Oking
Forkopimcam Hadiri Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinisti
Musdes Pembentukan BUMDES Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:43 WIB

Syukuran HUT Ke-79 Kodam III/Siliwangi, Kapolda Jabar Serahkan Tumpeng dan Tali Asih

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:14 WIB

Desa Ladang Palembang Menggelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap 4 Orang Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:39 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat proses pembentukan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bazaar Murah Digelar di 30 Kecamatan, Dijamin Lebih Murah dari Harga Pasaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:31 WIB

12 Kepala Desa dan 2 Lurah Kecamatan Citeureup diundang Bupati Rudy Susmanto Ke Pendopo Untuk Membahas Persiapan BBGRM Jalan Raya Mayor Oking

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:26 WIB

Forkopimcam Hadiri Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinisti

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:01 WIB

Musdes Pembentukan BUMDES Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB