Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan

satunews

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, Satunews.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan delapan santrwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, saat ini sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” kata Bupati Bandung saat menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati menambahkan ponpes-nya sendiri untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada belum memiliki izin operasional.

“Agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Kang DS menandaskan melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.

“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tandas Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” pungkasnya.

Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(red)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Gerakan Menabung Berbasis Komunitas: Solusi Mencapai Kesejahteraan Sosial di Sawahlunto
Olahan Sampah Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri
Respon Cepat Pemkot Bandung Atasi Pohon Tumbang di Dago, Wali Kota Langsung Perintahkan Langkah Antisipatif
Binojakrama Padalangan 2025: Merawat Warisan, Mencetak Dalang Muda Kota Bandung
Olahraga Tradisional: Kunci Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Cimahi
Resmikan Masjid Midori, Wagub Erwan Setiawan: Jadi Sarana Dakwah dan Jaga Keimanan Masyarakat
IMO-Indonesia Tanggapi Rekonsiliasi Dualisme PWI
MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Semlako 3

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:32 WIB

Gerakan Menabung Berbasis Komunitas: Solusi Mencapai Kesejahteraan Sosial di Sawahlunto

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:12 WIB

Olahan Sampah Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:02 WIB

Binojakrama Padalangan 2025: Merawat Warisan, Mencetak Dalang Muda Kota Bandung

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Olahraga Tradisional: Kunci Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Cimahi

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:17 WIB

Resmikan Masjid Midori, Wagub Erwan Setiawan: Jadi Sarana Dakwah dan Jaga Keimanan Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:11 WIB

IMO-Indonesia Tanggapi Rekonsiliasi Dualisme PWI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:33 WIB

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Semlako 3

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB