Daftar SPMB Kota Bandung, Bisa Pakai Surat Keterangan Domisili? Begini Penjelasannya!

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:37 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Bandung surat keterangan domisili dapat digunakan untuk daftar jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025. Namun, itu hanya bagi penduduk dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.

Pendataan dan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung akan dibuka pada 19 Mei 2025. Seluruh proses dilaksanakan secara online pada laman spmb.bandung.go.id.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB pada Pasal 18 dijelaskan dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Bandung, Jumat 16 Mei 2025.

Dani menjelaskan, ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan langsung oleh Mendikdasmen RI, agar warga yang terdampak tetap mendapat hak untuk mengikuti SPMB di Kota Bandung.

“Jadi selain karena terdampak bencana alam dan bencana sosial, tidak bisa. Persyaratan tetap Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili, untuk jalur lainnya tidak perlu ” jelasnya.

Untuk diketahui, SPMB Kota Bandung terbagi menjadi empat jalur, di antaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Untuk persyaratan umum yakni KTP orang tua, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.

Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi atau bertanya secara online melalui fitur chatbox pada laman spmb.bandung.go.id.

(red)
Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB