Kab. Lebong, Satunews.id – 14 mei 2025 Pemerintah Desa Tik Jeniak, kec Lebong Selatan, Kabupaten Lebong menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Tik Jeniak, Kegiatan ini berlangsung di balai Desa Tik Jeniak pukul 13:00
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Lebong Selatan, Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa, Bhabinsa, bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, panitia pengurus BUMDES Desa Tik Jeniak serta pengurus lembaga lainnya.
dalam sambutannya Kepala Desa Tik Jeniak, Damrozi menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus berdasarkan surat edaran dari Kementerian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Tik Jeniak.
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah desa khusus/musyawarah desa insidentil di desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu dalam rangka penetapan Koprasi Desa Merah Putih dengan membahas beberapa agenda penting.
adapun unsur Pimpinan rapat dan narasumber diantaranya Pimpinan Musyawarah Ketua BPD, Notulen dari KPMD, Narasumber dari PLD dan Kepala Desa Tik Jeniak
acara dibuka oleh Kepala Desa Tik Jeniak, Damrozi menyampaikan pentingnya keberadaan Koperasi Desa Perah Putih sebagai wadah ekonomi rakyat, Kepala Desa Tik Jeniak Memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes dan dilanjutkan dengan pemilihan pengurus koperasi Merah Putih Desa Tik Jeniak secara musyawarah mufakat.
dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Tik Jeniak.Di antaranya :
1. Ketua : Arman
2. Wakil Ketua bidang usaha : Sulastri
3. Wakil ketua bidang anggota : Heryansyah
4. Sekretaris : Dini permata sari
5. Bendahara : Kartiyem
6. Anggota : Edwar sapawi
dan anggota lainya.
Selain itu forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi diantaranya :
1. Ketua : Damrozi
2. Anggota : Pahrul rosi
3. Anggota : Tamsir efendi
Pendamping desa menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.
Kepala Desa Tik Jeniak, Damrozi menambahkan bahwa koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tik Jeniak secara berkelanjutan.ujarnya
( Elrozeko )
kaperwil Satunews.id bengkulu
Penerbit : Satunews.id