Ramai Soal Jeda Ijab Kabul Maxime-Luna Maya, Ini Penjelasan Penghulu

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 14:04 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali.(07/5/2025). Foto istimewa Instagram @lunamaya

Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali.(07/5/2025). Foto istimewa Instagram @lunamaya


SATUNEWS.ID | JAKARTA — Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025, ramai diperbincangkan warganet. Salah satu topik yang ramai diperbincangkan adalah soal “jeda” dalam ijab kabul, yang dianggap sebagian netizen cukup lama. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sah atau tidaknya prosesi tersebut.

Prosesi akad nikah itu memicu berbagai komentar di media sosial. Ada yang menganggap jeda dalam prosesi itu membuatnya tidak sah, sementara yang lain menegaskan sahnya pernikahan jika para saksi menyatakan sah.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/5/2025), ia menjelaskan bahwa jeda dalam ijab kabul Maxime dan Luna masih tergolong sah secara syariat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” ujar Akhmad.

Ia menambahkan, jika kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, tetapi harus secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa jeda singkat seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad, karena dianggap sebagai jeda yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar mengingatkan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, bisa saja wali atau pihak yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berpotensi menggagalkan akad.

“Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang,” tandas Anwar.

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

(Dede Bustomi) 

Berita Terkait

Bantarjati Ngahiji dalam Cahaya Isra Mi’raj, Perkuat Ukhuwah Sambut Ramadhan 1447 H
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Isra Mi’raj di Cibinong Bogor Istimewa Menggema
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H: Momentum Refleksi dan Penguatan Keimanan di Kota Cimahi
Menjaga Kebaikan, Meraih Kemaslahatan; MUI Desa Sukagalih Resmi Dikukuhkan
Santriwati Daarul Rahman Raih Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3 di AS
Putusan Fatwa MUI Tahun 2012 telah Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Bupati Garut Buka Bimbingan Manasik Haji untuk 1.931 Calon Jemaah

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:11 WIB

Satu Tahun Kang DS-Ali Syakieb : Torehkan Capaian Gemilang Meski TKD Dipangkas Rp 1 Triliun

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:21 WIB

Farhan: Makmurkan Masjid Agung, Bangun Rumah di Surga

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:48 WIB

7 Pejabat Eselon II di Pemkab Bandung Dirotasi, Ini Pesan Bupati Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:47 WIB

Bupati Bandung Apresiasi Kontribusi Luar Biasa Kang Cucun untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:31 WIB

Penuh Haru! Sabrina dan Iyan Wakili Keluarga Tri Rahmanto Berbagi ke 20 Jompo

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:29 WIB

Kades Tarumajaya Hijaukan Cisanti, Langkah Strategis Cegah Banjir dan Jaga Sumber Air

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:59 WIB

Kang DS Tekankan Aksi Berkelanjutan Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:18 WIB

Inovasi Dalam Pemeliharaan Rutin Jalan Menggunakan Material Kedap Air Digagas Oleh ASN Melalui DPUTR Kab. Bandung

Berita Terbaru

Artikel

Farhan: Makmurkan Masjid Agung, Bangun Rumah di Surga

Jumat, 20 Feb 2026 - 13:21 WIB

DAERAH

Menjeda Duniawi, Merenungi Diri

Jumat, 20 Feb 2026 - 04:24 WIB