Sumenep, satunews.id – Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menjadi salah satu desa yang ditunjuk pertama kali oleh Pemerintah Kecamatan untuk mengadakan sosialisasi Musdes khusus pembentukan koperasi desa Merah Putih. Senin, (5/5/2025).
Acara tersebut turut dihadiri langsung dari Forkopimka Bluto, Diskop UKM Perindag.
Camat Bluto Ir. Bambang Karyanto, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, Desa Lobuk dijadikan yang pertama dari 20 desa yang ada di Kecamatan Bluto, untuk mengadakan sosialisasi pembentukan koperasi desa Merah Putih.
“Hal ini dikarenakan Desa Lobuk sudah dinilai bisa dan sanggup bekerja untuk mensukseskan instruksi presiden RI No.9 tahun 2025 bahwa setiap desa wajib Membentuk koperasi desa Merah Putih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa melalui koperasi desa diharapkan bisa membangun desa semakin bangkit, mulai dari pelaku UMKM, para nelayan, petani dan peternak yang ada di Desa Lobuk.
“Kami berharap, dengan semangat membangun desa, semua pelaku usaha dan para nelayan serta petani, peternak bisa selalu bersinergi,” tambahnya.
Sementara Kepala Desa lobuk Moh. Shaleh , S.Pd.l., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini, selain menambah wawasan bersama juga bisa menepis berita hoax terkait dengan adanya asumsi masyarakat yang menyebutkan bahwa petugas atau karyawan koperasi akan menerima gaji perbulan sebesar Rp 5 juta.
“Semua itu tidak benar, petugas atau karyawan koperasi desa tidak akan menerima gaji Rp 5 juta, untuk itu kita adakan musyawarah desa agar tidak ada lagi isu tersebar dan membuat adanya multi tafsir yang negatif,” ungkapnya.
Kades Lobuk, juga berharap, demi terbangunnya harapan besar kita bagaimana koperasi desa “Merah Putih” itu menjadi ujung tombak program asta cita Presiden Prabowo, dan bagaimana juga cita-cita besar dari Presiden itu bisa diintegrasikan dari kegiatan-kegiatan yang ada di koperasi desa.
“Kami dibawah siap melaksanakan semua itu, sesuai dengan aturan teknis yang sudah ditetapkan. Mudah-mudahan masyarakat kita juga antusias baik yang masuk dijajaran kepengurusan dan Anggota. Karena sesuai dengan prinsip koperasi, dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota,” pungkasnya.
(rul)
penerbit : Satunews.id




























