Bawa Sabu, Dua Pemuda Asal Karawang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 21:18 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Sabu, Dua Pemuda Asal Karawang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta . Jabar ||

Satunews.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap dua pemuda di Desa Cinangka Kecamantan Bungursari, Kabupaten Purwakarta lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.

 

Dua orang ditangkap yakni berinisial KA (29) dan EK (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Mereka diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi mengatakan KA dan EK ditangkap saat melintas di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,Pada Senin, 14 April 2025.

 

Yudi menyebut, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

 

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” kata Yudi, pada Rabu, 16 April 2025.

 

Ia menjelaskan KA dan EK sudah diintai beberapa hari sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap. Barang haram yang dikuasai KA dan EK tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial R.

 

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yudi.

 

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap KA dan EK. Keduanya positif menggunakan sabu.

 

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkapnya.

 

Yudi menambahkan, KA dan EK beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tandas Yudi.

 

Purwakarta, Rabu, 16 April 2025.Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

( Saepul.B )

Berita Terkait

Kepala UPL PLN Purwakarta Enggan Temui Insan Pers, Jurnalis Kecewa
Karya Bakti Gerakan Kesadaran Bersih Lingkungan di Purwakarta
Jalan Alternatif Rancadarah-Gurudug Diresmikan, Om Zein: Alhamdulillah Warga Bisa Nikmati Jalan Mulus
41 Usulan Pembangunan dari 10 Kelurahan di Purwakarta: Fokus pada Infrastruktur dan Kualitas Hidup
Warga Nagri Tengah Antusias Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Saluran Irigasi BSG Sipon Purwakarta
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!
*Purwakarta Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Upacara Khidmat dan Penguatan Komitmen*
Kebakaran Hanguskan Pusat Pertokoan GS Pasar Jum’at Purwakarta

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 12:49 WIB

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 3 April 2026 - 11:21 WIB

LSM JATI Provinsi Lampung Desak Bupati Tanggamus Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan

Jumat, 3 April 2026 - 11:05 WIB

LSM PAGAR Lampung Sorot LHKPN Sekretaris PUPR Pringsewu: Dugaan Anomali dan Kejanggalan Administrasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pesona Air Putih Lebong: Harmoni Air Panas dan Dingin di Surga Tersembunyi Bengkulu

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:13 WIB

‎4 Ribu Warga Pulang Ke Kampung Halaman Dengan Program Mudik Gratis Bersama Polda Jabar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:59 WIB

Penangkapan Mobil Box Miras Dikritik sebagai OTT, DPRD Panggil Satpol PP

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:40 WIB

Sekjen APDESI Kabupaten Bekasi Keluhkan SILTAP Perangkat Desa Belum Cair

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:33 WIB

Darurat Damkar di Lebong! Dari 4 Armada Pemadam Kebakaran, Hanya 1 Masih Berfungsi

Berita Terbaru