Kepala Desa Cicadas Klariifikasi Surat Edaran tentang Paket THR Lebaran

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 18:24 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Bogor, Rabu (2/4/2025) – Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, mengklarifikasi tentang surat edaran yang ramai dibicarakan di media terkait paket THR Lebaran untuk perusahaan.

Dalam klarifikasi yang diberikan melalui chat WhatsApp, Dian Hermawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah permintaan paket THR Lebaran kepada perusahaan, melainkan permohonan untuk tambahan isi dalam paket yang akan dibagikan kepada warga desa Cicadas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada perusahaan, namun bukan berarti kami meminta 600 paket kepada setiap perusahaan,” jelas Dian Hermawan.

Dian Hermawan juga menjelaskan bahwa paket sembako yang dibagikan kepada warga desa Cicadas pada tanggal 25 Maret 2025 merupakan hasil kerja sama dengan beberapa perusahaan yang ada di wilayah desa Cicadas.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada perusahaan yang telah membantu kami dalam menyediakan paket sembako untuk warga desa Cicadas,” tutup Dian Hermawan.

Perlu diingat bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2025, dan berisi permohonan untuk tambahan isi dalam paket yang akan dibagikan kepada warga desa Cicadas.

Dengan demikian, klarifikasi dari Kepala Desa Cicadas dapat membantu memperjelas kesalahpahaman yang terjadi terkait surat edaran tersebut.

(Red)**

Berita Terkait

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru