Bogor, Rabu (2/4/2025) – Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, mengklarifikasi tentang surat edaran yang ramai dibicarakan di media terkait paket THR Lebaran untuk perusahaan.
Dalam klarifikasi yang diberikan melalui chat WhatsApp, Dian Hermawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah permintaan paket THR Lebaran kepada perusahaan, melainkan permohonan untuk tambahan isi dalam paket yang akan dibagikan kepada warga desa Cicadas.
“Kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada perusahaan, namun bukan berarti kami meminta 600 paket kepada setiap perusahaan,” jelas Dian Hermawan.
Dian Hermawan juga menjelaskan bahwa paket sembako yang dibagikan kepada warga desa Cicadas pada tanggal 25 Maret 2025 merupakan hasil kerja sama dengan beberapa perusahaan yang ada di wilayah desa Cicadas.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada perusahaan yang telah membantu kami dalam menyediakan paket sembako untuk warga desa Cicadas,” tutup Dian Hermawan.
Perlu diingat bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2025, dan berisi permohonan untuk tambahan isi dalam paket yang akan dibagikan kepada warga desa Cicadas.
Dengan demikian, klarifikasi dari Kepala Desa Cicadas dapat membantu memperjelas kesalahpahaman yang terjadi terkait surat edaran tersebut.
(Red)**