Satunews.id
KAB. BANDUNG — Kepala Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Agus Rusman, didampingi kuasa hukumnya, Popy Sitorus, S.H., memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bandung pada Rabu (26/02/2025). Pemanggilan ini terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan Agus Rusman terhadap seorang oknum wartawan terkait penggunaan Dana Ketahanan Pangan.
Popy Sitorus, S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Polresta Bandung merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang telah diajukan. “Hari ini kami memenuhi panggilan dari Unit Tipidter Polresta Bandung terkait laporan kami terhadap oknum wartawan. Kami telah menyerahkan seluruh barang bukti yang diperlukan dan Kepala Desa Pulosari, Agus Rusman, juga telah memberikan keterangannya secara lengkap,” ujar Popy kepada awak media di Mapolresta Bandung.
Lebih lanjut, Popy mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap oknum wartawan yang bersangkutan masih menunggu keputusan dari penyidik. “Terkait pemanggilan oknum wartawan, penyidik akan menentukan waktu yang tepat. Kami menunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Popy juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik, bukti yang telah diserahkan sementara dianggap cukup untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami sekarang menunggu hasil dari penyidik mengenai perkembangan laporan kami, termasuk siapa saja yang akan dipanggil berikutnya,” pungkasnya.