Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil”
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, telah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa, 12 Februari 2025.
Menurut Koswara, usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, seperti perubahan ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, tarif retribusi, dan lain-lain.
“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan, menegaskan bahwa perubahan ini dinilai mendesak dan perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan telah disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya. Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025.
Harapannya, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.
*Red/hms*