*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:27 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*

Sekadau Kalbar

Terbongkar sekandal Keputusan PT Makmur Prima Lestari (MPL) untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun sawit serta tidak melibatkan masyarakat setempat menuai kecaman warga di Desa Gonis Tekam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peryataan dan janji pihak perusahan diingkari hingga warga merasa tertipu oleh proyek pembangunan pabrik tersebut, padahal mereka berharap bisa berkontribusi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan pabrik yang ada didesa gonis tekan.

Salah satu warga Sl yang disematkan dan dapat dipertanggung jawabkan keterangannya pada awak media pada hari Jumat 31 Januari 2025,,” (SL) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan perusahaan tersebut. “Mantap, Bang, kita ndak dipakai mereka,” ujarnya dengan nada kesal.

Menurutnya, seharusnya perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam rantai pekerjaan terhadap PKS itu, terutama bagi mereka yang telah lama bergantung pada sektor perkebunan.

Perlu publik ketahui bahwa PKS PT MPL tidak memiliki kebun pribadi perusahaan,jadi mereka sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.

Persyaratan mutlak sesuai aturan seharusnya PT MPL bisa berdiri sebagai berikut.

Aturan pendirian pabrik kelapa sawit di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, dan peraturan lainnya.

Berikut adalah beberapa persyaratan dan aturan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit:

Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri sebesar 20%
Memenuhi persyaratan perizinan usaha, seperti:

Surat permohonan
Nomor Induk Berusaha (NIB) Fotokopi akta pendirian Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk badan usaha, seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan ,Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk pelaku usaha perorangan, seperti: Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) Pabrik kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri dapat dikenai sanksi.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahan melalu cet WhatsApp bapak Misbah, namun pihak perusahaan tidak menjawab (Bungkam ) begitu juga Plt Kadis LH Kabupaten Sekadau Bapak Petrus Apeng saat di konfirmasi lewat WhatsApp ,tidak menjawab alias (Bungkam).

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi kadis LH provinsi bapak Ir.Adi Yani dirinya menjawab kalau pihak dinas provinsi menyangkan pihak perusahan dan dinas LH kabupaten tidak mau menjawab apa yang ditanyakan oleh awak media, Menurut Kadis LH provinsi mereka akan menurunkan tim Ivestigasi kelapangan pada hari Jumat soal minyak CPO yang mencemari sungai dan akan menindak tegas pihak perusahaan jika emang melanggar aturan tegas kadis.

Maslah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena berpotensi membuat membuat gejolak benturan hingga meresahkan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPL belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga desa serta soal perizinan yang mereka kantongi berdasarkan aturan UU yang berlaku.

Publik dan masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak kementrian lingkungan hidup serta pihak pihak berkompeten sebab jelas ada dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

Ditempat yang berbeda pengamat hukum dan pengamat ekonomi Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H. mengatakan kalau pihak perusahan ada kesalahan dari awal dan pemerintah daerah tidak bisa menindak tegas pastinya ada dugaan oknum nya juga terlibat dalam sekandal perbuatan melawan hukum seharusnya pihak APH Segera menindak tegas degan segera melakukan Ivestigasi penyidikan dan penyelidikan di lokasi PKS tersebut hingga ke perijinan yang di miliki oleh perusahaan tersebut. Tegas Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.

Sumber : Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.
Laporan: Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media Majang

Berita Terkait

Audit Dana Bumdes, APH harus Bertindak!
Bersama untuk Kemanusiaan: Aliansi Lintas Etnis Kalbar Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir
APH Sintang Gagal Berantas Perjudian Darat, Judi Sabung Ayam di Merano  Semangkin Merajalela
Dugaan Korupsi di Kabupaten Sanggau: Tender Proyek Jalan Kedukul-Balai Dicurigai
Akibat Jalan Berlubang Tergenang Air, Ibu Endang Alami Kecelakaan
*Setelah Viral di Media, Pihak PT MPL Mencoba Membungkam Kebebasan Pers Publik Minta Audit Izinnya*
Upaya Kodam XII/Tpr Amankan Aset Negara Dengan Menertibkan Enam Bangunan Liar
*Penertiban Enam Unit Bangunan Liar, Upaya Kodam XII/Tpr Amankan Aset Negara*

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 14:46 WIB

Lanud Husein Sastranegara Angkat Kearifan Lokal Lewat Kontes Patok Domba dan Kambing

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

*Pemdes Mampir Gelar Betonisasi Jalan Kampung di 4 Titik dengan Anggaran Rp 73,9 Juta*

Sabtu, 19 April 2025 - 14:10 WIB

*Petani Penggarap Sawah di Bojongpicung Cianjur Keluhkan Pemotongan Biaya Sewa yang Tidak Jelas*

Sabtu, 19 April 2025 - 14:01 WIB

Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Optimis Target PAD Tahun Ini Tercapai

Sabtu, 19 April 2025 - 08:51 WIB

*Pemdes Hambalang dan Puslola Bainstrahan Gelar Sapu Bersih Sampah Liar*

Jumat, 18 April 2025 - 21:52 WIB

Pemkab Bandung Hadirkan Insentif Pajak Daerah Spesial HUT ke-384, Diskon Hingga 100% dan Penghapusan Denda!

Jumat, 18 April 2025 - 20:37 WIB

Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga

Jumat, 18 April 2025 - 16:22 WIB

Kapolres Bogor Dengarkan Keluhan Warga Melalui “Jumat Curhat”

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

*Kades Pasirangin Buka Milad Forum DKM dan Musholla*

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:39 WIB