Kasus Hibah Gereja di Sintang: Herman Hofi Sebut Unsur Korupsi Tidak Terpenuhi

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:53 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 12 Januari 2025 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan pandangannya terkait kasus dana hibah pembangunan Gereja GKI Patra Sintang, di mana seorang panitia pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat, terutama jemaat gereja yang bersangkutan.

Dr. Herman menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah kasus sebagai tindak pidana korupsi, unsur-unsurnya harus jelas. “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni adanya keuntungan pribadi atau pihak lain, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, kasus ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Herman.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, biasanya lebih dari satu pihak terlibat, terutama jika menyangkut dana hibah yang sudah disalurkan dari pemerintah ke institusi penerima. “Ketika dana hibah sudah diterima oleh gereja, tanggung jawab utama ada pada penerima, bukan lagi pada pemerintah daerah. Jika ada dugaan penyimpangan, maka yang perlu diperiksa adalah mekanisme penggunaan dana tersebut secara keseluruhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Herman menambahkan, proses penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke gereja telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai tidak ada kerugian negara jika dana yang diterima oleh gereja telah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sesuai kesepakatan.

“Jika memang ditemukan kekurangan dalam administrasi atau pelaksanaan, hal tersebut lebih tepat masuk dalam kategori perdata atau administrasi, bukan korupsi. Apalagi gereja sebagai penerima hibah memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaannya,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa gereja tersebut menjadi pusat kegiatan jemaat, termasuk acara besar yang melibatkan pendeta dari seluruh Indonesia. “Pembangunan gereja ini bertujuan mulia. Jangan sampai penyelidikan yang terburu-buru mengurangi kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja,” kata Dr.Herman.

Dr. Herman Hofi mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi jemaat gereja dan masyarakat luas. “Kasus seperti ini harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup atau karena adanya pesanan tertentu,” tegasnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional. “Jika benar ada dugaan penyimpangan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab, apa yang dilakukan, dan apa dampaknya. Namun, jika unsur-unsur korupsi tidak terpenuhi, maka jangan memaksakan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat gereja tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan beragama masyarakat Sintang. Publik berharap penanganan hukum dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Law (Pengamat Kebijakan Publik)

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB