Keluarga Doris Marpaung Minta Keadilan Atas Tuduhan Kuasa Hukum

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:50 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Medan,-* Terkait pemberitaan disalah satu media online terbitan hari Rabu ( 08 /01/2025 ) mengutip ucapan dari salah seorang kuasa hukum bernama Leo yang mengatakan “Kita tidak tau pasti terdakwa benar sakit atau tidak” di nilai sangat melukai perasaan keluarga Doris Fenita br Marpaung.

seorang kuasa hukum seharusnya dapat mengutarakan pendapat sesuai dengan fakta yang ada bukan hanya sekedar melempar opini ke publik sehingga memicu kegaduhan kepada masyarakat yang membacanya ketika mengutarakan pendapatnya dan penilaian nya terhadap seseorang dalam suatu perkara yang ditangani terutama didepan media.

“Kita tidak tau apa motif dari mereka selalu melempar opini ke publik tentang Doris yang selalu menyudutkan nya,” ungkap salah seorang keluarga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka tidak berusaha mencoba mencari tahu kebenarannya kalau Doris benar sedang dirawat di rumah sakit.

Pada saat awak media ingin mencari tahu kebenaran dari pernyataan seorang PH bernama Leo tersebut ternyata benar kalau Doris Fenita br Marpaung sedang dirawat di salah satu rumah Sakit di Kota Medan.

Menurut keterangan dari pihak medis kalau ibu Doris masuk kerumah sakit ini sejak tanggal (03/01/2025) dengan kondisi yang sangat lemah. Dan sampai sekarang masih mendapatkan perawatan intensif untuk Doris, terang nya.

Untuk itu diminta kepada Kuasa Hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nur intan br Nababan untuk fokus kepada kliennya yang sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Diketahui bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah salah seorang ASN di Kantor KPP Pratama Cilandak di Jl. TB Simatupang, Psr Minggu Kota Jakarta Selatan Daerah khusus Jakarta.

Diminta kepada Dirjen Pajak, inspektorat jenderal pajak dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak segera mengevaluasi Arini Ruth Yuni Siringoringo yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan dalam kasus 170 KUHP jo 351 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak harus bisa mematuhi pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ada UU ini Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, Dirjen Pajak dan Irjen Pajak jangan terkesan melindungi pegawai nya yang sedang tersangkut masalah hukum, serta kedepannya Kementrian keuangan perlu mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus kasus yang seperti ini tidak terulang lagi dan mencoreng nama institusi.

Ditempat terpisah pihak keluarga berharap dengan ditetapkannya mereka bertiga menjadi tersangka dan mendapatkan panggilan sebagai tersangka oleh penyidik diharapkan PH Leo bisa menghadirkan para tersangka ke Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo.
Yang sebelumnya 2 kali panggilan telah mangkir dari penyidik, jelasnya.

Kita harapkan penyidik bisa menerapkan pasal 22 KUHAP kepada para tersangka yang juga dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 jo 55 yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Pada saat penyidik dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “benar Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs sudah ditetapkan menjadi tersangka dan panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan” terang nya.

(Tim/Red)**

Berita Terkait

Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak
Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB