Keluarga Doris Marpaung Minta Keadilan Atas Tuduhan Kuasa Hukum

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:50 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Medan,-* Terkait pemberitaan disalah satu media online terbitan hari Rabu ( 08 /01/2025 ) mengutip ucapan dari salah seorang kuasa hukum bernama Leo yang mengatakan “Kita tidak tau pasti terdakwa benar sakit atau tidak” di nilai sangat melukai perasaan keluarga Doris Fenita br Marpaung.

seorang kuasa hukum seharusnya dapat mengutarakan pendapat sesuai dengan fakta yang ada bukan hanya sekedar melempar opini ke publik sehingga memicu kegaduhan kepada masyarakat yang membacanya ketika mengutarakan pendapatnya dan penilaian nya terhadap seseorang dalam suatu perkara yang ditangani terutama didepan media.

“Kita tidak tau apa motif dari mereka selalu melempar opini ke publik tentang Doris yang selalu menyudutkan nya,” ungkap salah seorang keluarga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka tidak berusaha mencoba mencari tahu kebenarannya kalau Doris benar sedang dirawat di rumah sakit.

Pada saat awak media ingin mencari tahu kebenaran dari pernyataan seorang PH bernama Leo tersebut ternyata benar kalau Doris Fenita br Marpaung sedang dirawat di salah satu rumah Sakit di Kota Medan.

Menurut keterangan dari pihak medis kalau ibu Doris masuk kerumah sakit ini sejak tanggal (03/01/2025) dengan kondisi yang sangat lemah. Dan sampai sekarang masih mendapatkan perawatan intensif untuk Doris, terang nya.

Untuk itu diminta kepada Kuasa Hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nur intan br Nababan untuk fokus kepada kliennya yang sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Diketahui bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah salah seorang ASN di Kantor KPP Pratama Cilandak di Jl. TB Simatupang, Psr Minggu Kota Jakarta Selatan Daerah khusus Jakarta.

Diminta kepada Dirjen Pajak, inspektorat jenderal pajak dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak segera mengevaluasi Arini Ruth Yuni Siringoringo yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan dalam kasus 170 KUHP jo 351 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak harus bisa mematuhi pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ada UU ini Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, Dirjen Pajak dan Irjen Pajak jangan terkesan melindungi pegawai nya yang sedang tersangkut masalah hukum, serta kedepannya Kementrian keuangan perlu mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus kasus yang seperti ini tidak terulang lagi dan mencoreng nama institusi.

Ditempat terpisah pihak keluarga berharap dengan ditetapkannya mereka bertiga menjadi tersangka dan mendapatkan panggilan sebagai tersangka oleh penyidik diharapkan PH Leo bisa menghadirkan para tersangka ke Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo.
Yang sebelumnya 2 kali panggilan telah mangkir dari penyidik, jelasnya.

Kita harapkan penyidik bisa menerapkan pasal 22 KUHAP kepada para tersangka yang juga dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 jo 55 yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Pada saat penyidik dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “benar Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs sudah ditetapkan menjadi tersangka dan panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan” terang nya.

(Tim/Red)**

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB