Pj Bupati Bekasi Ikuti Rakor Terkait Penyesuaian Penerapan PKB, BBNKB dan Opsen Pajak

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:40 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini, mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan (BBNKB) dan Opsen Pajak yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di Ruang Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat. Kamis, (19/12/2024).

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini, mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan (BBNKB) dan Opsen Pajak yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di Ruang Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat. Kamis, (19/12/2024).


SATUNEWS.ID – KAB. BEKASI, || Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, terkait Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak, di Command Center, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (19/12/2024).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menyebutkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” katanya.

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.

“Kita nanti konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Kita pun, secara internal akan melakukan langkah langkah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Mendagri,” ujar Dedy Supriadi usai rapat virtual.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, penyesuaian penerapan akan diberlakukan di tahun depan. Potensi dalam pajak tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.

“Ini akan diberlakukan di tahun 2025. Sebelumnya, kaitan pajak kendaraan, kita bagi hasil dengan provinsi. Jadi nanti yang akan memungut dari pemerintah daerah. Sebelumya bagi hasil, sekarang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Dirinya menyampaikan, belum bisa menargetkan berapa penetapan harga yang akan diterapkan, sebelum adanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat. Namun secepat mungkin akan segera direalisasikan.

“Rapat virtual hari ini, pembahasan perdana dari keputusan pusat. Nanti kita akan melihat keputusan provinsi masing- masing. Selanjutnya menunggu keputusan pemerintah provinsi. Kita masih menunggu, keputusannya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

 

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Editor: Dede Bustomi

Berita Terkait

Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi
Sekda Herman Suryatman: Pergeseran APBD 2025 Efisien, Akuntabel, dan Transparan
Petani Penggarap Sawah Keluhkan Biyaya Sewa Permusim, Di Bojongpicung cianjur
*Petani Penggarap Sawah di Bojongpicung Cianjur Keluhkan Pemotongan Biaya Sewa yang Tidak Jelas*
Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Optimis Target PAD Tahun Ini Tercapai
Sinkronisasi Kebijakan politik Kepala daerah pemerintah kota Cimahi Tahun 2025
*Pemdes Hambalang dan Puslola Bainstrahan Gelar Sapu Bersih Sampah Liar*
Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:20 WIB

Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi

Sabtu, 19 April 2025 - 18:15 WIB

Sekda Herman Suryatman: Pergeseran APBD 2025 Efisien, Akuntabel, dan Transparan

Sabtu, 19 April 2025 - 16:25 WIB

Petani Penggarap Sawah Keluhkan Biyaya Sewa Permusim, Di Bojongpicung cianjur

Jumat, 18 April 2025 - 20:22 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersilaturahmi dengan jajaran Cabang Dinas Pendidikan XI Provinsi Jawa Barat di SMK Negeri 1 Garut

Jumat, 18 April 2025 - 19:46 WIB

Kolaborasi Pemkot, Yumaju, dan Asics Donasikan Rp100 Juta untuk Rumah Singgah Al-Fatih Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 19:32 WIB

Tim Gabungan dari pemda Provinsi Jabar menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur

Jumat, 18 April 2025 - 15:13 WIB

DPRD Jabar Gelar Rapat Gabungan Bahas Pengelolaan Lingkungan Hidup”PLH” Kehutanan Dan Perkebunan Di Jawa Barat

Jumat, 18 April 2025 - 14:33 WIB

Wali Kota Bandung Berencana Naikkan Honor Petugas Harian Lepas Kebersihan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB