Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Konferensi pers Pembunuhan Wanita Asal Sleman yang Ditemukan di Wilayah Urug Kawalu

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:21 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tasik Kota, SatuNews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP JOKO SULISTIONO S.H.S.I.K., M.H., pimpin press rilis pengungkapan kasus pembunuhan janda asal Sleman yang jasadnya ditemukan diwilayah Kelurahan Urug Kawalu Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pembunuhan dengan cara mencekik sebanyak dua kali hingga mengalami patah tulang leher, dan pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban.

“Korban diketahui bernama Paryatun (49) warga Sleman Yogyakarta, hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku dikediamannya saat tengah tidur diruang tengah rumahnya,
Kemudian pelaku memindahkan tubuh korban kedalam mobilnya dan diberikan selimut dibangku tengah, selanjutnya pelaku pun mengajak dua anaknya dan satu anak angkat korban untuk melakukan perjalanan ke wilayah Tasikmalaya pada hari Minggu 17 November pukul 02.00 WIB dinihari,” ungkap Kapolres AKBP Joko kepqda wartawan, Selasa (03/12/24)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya menurut AKBP Joko,ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Kebumen pada pukul 06.00 WIB, korban sempat terdengar suara ngorok (mendengkur) dan pelaku langsung memberhentikan kendaraannya hingga melakukan aksi pencekikan kembali terhadap korban hingga meninggal dunia.Saat itu pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan mencari lokasi pembuangan tubuh korban.

“Dan hari Senin 18 November 2024 pukul 03.00 WIB dinihari, pelaku baru bisa membuang tubuh korban di jurang pinggir jalan Syech Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya,Jelasnya

Menurut Kapolres, tersangka ini sempat mencekik dua kali, pertama kali dikediaman korban selama dua menit, dan kedua kalinya di kawasan Kebumen hingga meninggal karena tulang lehernya patah.

“Setelah aksinya, pelaku langsung melakukan perjalanan kembali ke kawasan Garut untuk menjual handphone korban sebelum ketiga anaknya dititipkan ke rumah saudara pelaku di wilayah Ciawi,” tambahnya

“Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang berhasil di amankan 1unit Mobil jenis Suzuki Ertiga Putih dan 1unit handphone korban dijual oleh pelaku di wilayah Bandung” tegasnya

Ia menambahkan, untuk pasal yang di Sangkakan pasal 340 Subsider Pasal 338 dan pasal 365 KUHP Pidana Dengan ancaman Hukuman (Mati) Atau Penjara Seumur hidup Atau Penjara Selama 20 Tahun.

(d.j)

#SatuNews.id

#PolresTasikKota

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB