Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 08:36 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Senin (25/11/2024)

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada damai dan aman. Disamping itu pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah)

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah.

Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.

Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya

(d.j)

(DEKRIZAL)

Red

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 
Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura
140 Klub Bola Voli Berlaga di Ajang Turnamen Bergengsi Piala Bergilir Kapolres Cup II Tahun 2025
Dalam Rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Koramil Jonggol Beri Kejutan Ke Polsek Jonggol
KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta
Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek
Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:49 WIB

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:11 WIB

140 Klub Bola Voli Berlaga di Ajang Turnamen Bergengsi Piala Bergilir Kapolres Cup II Tahun 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:19 WIB

KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:13 WIB

Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:05 WIB

Cegah DBD, Pemkot Bandung Luncurkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB