Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:01 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS dan IS, pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur. Jum’at (22/11/2024).

Kedua tersangka diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak tanpa melalui prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irak, sebagai salah satu negara Timur Tengah, saat ini sedang dalam moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia. Calon PMI tersebut tidak dibekali pelatihan yang memadai untuk bekerja di negara tujuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bergerak ke lokasi di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang sedang ditampung di rumah milik tersangka.

“Setelah mendalami kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan IS pada dini hari tanggal 1 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keberangkatan calon PMI dilakukan secara perseorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melalui agensi ilegal”. ucapnya

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam kasus ini meliputi Paspor asli atas nama korban, E, KTP asli atas nama korban, E, Fotokopi kartu keluarga korban, Cetakan elektronik visa atas nama korban, E.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu, ancaman hukuman maksimal lainnya berupa penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar”. ujar Kabid Humas.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, mengingat risiko tinggi yang dapat dialami para PMI ilegal. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pelanggaran terkait pelindungan pekerja migran”. tutup Jules Abraham Abast.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih
Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah
Hampir Saja Gelisah
Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik
Sebagai Wadah Baru, JSI Sumenep Tanamkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Berkarakter
Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025
Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon
Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB