Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:01 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS dan IS, pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur. Jum’at (22/11/2024).

Kedua tersangka diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak tanpa melalui prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irak, sebagai salah satu negara Timur Tengah, saat ini sedang dalam moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia. Calon PMI tersebut tidak dibekali pelatihan yang memadai untuk bekerja di negara tujuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bergerak ke lokasi di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang sedang ditampung di rumah milik tersangka.

“Setelah mendalami kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan IS pada dini hari tanggal 1 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keberangkatan calon PMI dilakukan secara perseorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melalui agensi ilegal”. ucapnya

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam kasus ini meliputi Paspor asli atas nama korban, E, KTP asli atas nama korban, E, Fotokopi kartu keluarga korban, Cetakan elektronik visa atas nama korban, E.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu, ancaman hukuman maksimal lainnya berupa penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar”. ujar Kabid Humas.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, mengingat risiko tinggi yang dapat dialami para PMI ilegal. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pelanggaran terkait pelindungan pekerja migran”. tutup Jules Abraham Abast.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB