Polisi Bongkar Modus Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Jual Produk Tidak Layak Konsumsi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:00 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dalam mendukung program Asta Cita, Satgas TP Importasi dan penyalahgunaan Bapokting, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik manipulasi data dan informasi terkait tanggal kedaluwarsa produk pangan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial N (52).

Tersangka diduga telah menjual produk pangan kedaluwarsa yang seharusnya tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penipuan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Modus yang digunakan oleh tersangka berawal dari niat untuk mengolah barang-barang kedaluwarsa yang awalnya dibeli untuk pakan ternak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk-produk tersebut antara lain susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, serta saus kemasan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 11 November 2024.

“Namun, dengan alasan ekonomi dan didorong oleh permasalahan pribadi, tersangka mulai merubah tanggal kedaluwarsa barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan tersangka menggunakan tinta dan printer untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan tanggal yang baru, sehingga produk tersebut terlihat seolah-olah masih dalam kondisi layak konsumsi.

“Sebagai contoh, produk yang awalnya memiliki tanggal kedaluwarsa pada Februari 2024, diubah menjadi Februari 2025,” tuturnya.

“Selain itu, tersangka juga menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran untuk menarik pembeli,” jelasnya.

Kegiatan ilegal tersebut terbongkar setelah warga melaporkan adanya produk pangan yang terasa tidak biasa, berbau aneh, dan tidak layak konsumsi.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 210 botol minuman teh, 119 botol minuman lainnya, 3060 saset kecap, 2426 pisis susu kental manis, 450 botol chili sauce, serta ribuan produk pangan kedaluwarsa yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.

Selain itu, tersangka juga diketahui memperoleh barang-barang tersebut dari supplier yang berada di Bogor dan Tangerang.

Barang-barang yang tadinya dimaksudkan untuk pakan ternak tersebut, kini disalahgunakan dan dijual kepada konsumen dengan label kedaluwarsa yang palsu.

“Kami telah memeriksa sejumlah korban yang mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi produk-produk tersebut, meskipun laporan resmi mengenai keracunan makanan belum diterima,” ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif ekonomi menjadi alasan utama tindakan ilegal ini, di mana ia berusaha mendapatkan keuntungan lebih cepat dengan menjual barang-barang kedaluwarsa tersebut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.2 miliar.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Polres Purwakarta Raih Prestasi dan Inspirasi Masyarakat
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Pokja Wartawan KBB Soroti Kejanggalan Penghargaan BKN: “Rotasi Pejabat Belum Selesai, Kok Dapat Predikat Terbaik?”
Satlantas Polres Sumenep Bersama Kantor Samsat Gencarkan Sosialisasi Balik Nama Yang Mudah
Peningkatan Infrastruktur Desa Sukagalih: Betonisasi Jalan dan Pembangunan TPT di Kampung Jemblung
SPPG Bandung Barat Mantapkan Komitmen Nasional Perangi Krisis Gizi dan Bangun Ketahanan Pangan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:50 WIB

Polres Lebong Tahan Pjs Kades Bungin Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 4 November 2025 - 11:34 WIB

TMMD 126 Kodim 0608/Cianjur Selesaikan Lima Titik Pipanisasi Air Bersih

Senin, 3 November 2025 - 15:03 WIB

Gotong Royong yang Mengakar, Pos Ronda TMMD Jadi Warisan Untuk Generasi Desa

Minggu, 2 November 2025 - 15:07 WIB

Dari Tangan TNI, Air Bersih Mengalir dan Harapan Warga Bangkit

Sabtu, 1 November 2025 - 14:36 WIB

Bangun Desa dari Hati, TMMD Cianjur Edukasi Warga Soal Keluarga Sehat dan Bahagia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:07 WIB

TMMD Kodim 0608/Cianjur Tuntas Renovasi Rutilahu Mak Erah, Bukti Kepedulian TNI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Kemanunggalan TNI dan Warga Cianjur Terwujud Lewat Pembangunan MCK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Bersama Warga, Satgas TMMD Bangun Pos Ronda Demi Keamanan Desa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB