Dit Res Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:27 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal yang berlokasi di Tasikmalaya dan Sumedang. Jum’at, (15/11/2024).

Jules Abraham mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya. Sekira pukul 19.30 wib tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya, petugas Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial “A.A” dan “I.F” karena diduga telah memproduksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.

”Kemudian pada tanggal 09 november 2024 tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka yang diamankan di TKP Tasikmalaya sehingga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama “SY” di rumah yang beralamat di Kec. Antapani Kota Bandung.” ujar Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam memproduksi obat keras tersebut para tersangka mencampur keseluruhan bahan baku dan diproses dengan menggunakan mesin pengaduk serta selanjutnya masuk ke mesin cetak sehingga menghasilkan obat yang berbentuk tablet dan proses selanjutnya dikeringkan sebelum diedarkan, dimana tablet hasil produksi diedarkan di Jawa Timur dengan pengiriman menggunakan jasa rental mobil dan diduga penerima di Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa mereka sudah memproduksi sebanyak 16 kali dalam kurun waktu selama 4 bulan dengan total produksi sebanyak 6.000.000 (enam juta) butir. Dengan hasil produksi rata-rata setiap bulan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir.” pungkas Jules Abraham.

Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat ilegal warna putih berlogo “Y” dan obat berwarna kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenideyl dan Hexymer di wilayah Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan Dari TKP 1 di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu ) butir obat warna putih berlogo “Y”, (Seribu) butir obat warna kuning berlogo “lj”, 3 (tiga) unit mesin cetak/press, 2 (dua) karung laktos 40 kg, 3 (tiga) karung hicel 60 kg, 5 (lima) talk 100 kg, 3 (tiga) karung magnesium 50 kg, 3 (tiga) buah saringan/ayakan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) unit mesin penggiling/penghancur, 5 (lima) Pcs pewarna warna orange, 10 (sepuluh) Pcs botol kosong, 1 (satu) unit mixer, 2 (dua) plastik bahan perekat, 100 (seratus) buah silika jell, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar, 1 ( satu) unit timbangan digital ukuran kecil, 3 (tiga) jerigen etanol 96%, 100 (seratus) karton dus, 2 (dua) pack plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam, 2 (dua) bundel kunci rumah dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah.

Sedangkan Barang Bukti dari TKP 2 Kec. Situraja Kab. Sumedang ditemukan 1 (satu) unit mesin cetak/press dan 5 (lima) kg bahan Hexymer yang belum diproduksi.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal tentang tindak pidana sediaan farmasi jenis obat – obatan ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB