Dit Res Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:27 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal yang berlokasi di Tasikmalaya dan Sumedang. Jum’at, (15/11/2024).

Jules Abraham mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya. Sekira pukul 19.30 wib tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya, petugas Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial “A.A” dan “I.F” karena diduga telah memproduksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.

”Kemudian pada tanggal 09 november 2024 tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka yang diamankan di TKP Tasikmalaya sehingga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama “SY” di rumah yang beralamat di Kec. Antapani Kota Bandung.” ujar Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam memproduksi obat keras tersebut para tersangka mencampur keseluruhan bahan baku dan diproses dengan menggunakan mesin pengaduk serta selanjutnya masuk ke mesin cetak sehingga menghasilkan obat yang berbentuk tablet dan proses selanjutnya dikeringkan sebelum diedarkan, dimana tablet hasil produksi diedarkan di Jawa Timur dengan pengiriman menggunakan jasa rental mobil dan diduga penerima di Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa mereka sudah memproduksi sebanyak 16 kali dalam kurun waktu selama 4 bulan dengan total produksi sebanyak 6.000.000 (enam juta) butir. Dengan hasil produksi rata-rata setiap bulan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir.” pungkas Jules Abraham.

Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat ilegal warna putih berlogo “Y” dan obat berwarna kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenideyl dan Hexymer di wilayah Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan Dari TKP 1 di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu ) butir obat warna putih berlogo “Y”, (Seribu) butir obat warna kuning berlogo “lj”, 3 (tiga) unit mesin cetak/press, 2 (dua) karung laktos 40 kg, 3 (tiga) karung hicel 60 kg, 5 (lima) talk 100 kg, 3 (tiga) karung magnesium 50 kg, 3 (tiga) buah saringan/ayakan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) unit mesin penggiling/penghancur, 5 (lima) Pcs pewarna warna orange, 10 (sepuluh) Pcs botol kosong, 1 (satu) unit mixer, 2 (dua) plastik bahan perekat, 100 (seratus) buah silika jell, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar, 1 ( satu) unit timbangan digital ukuran kecil, 3 (tiga) jerigen etanol 96%, 100 (seratus) karton dus, 2 (dua) pack plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam, 2 (dua) bundel kunci rumah dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah.

Sedangkan Barang Bukti dari TKP 2 Kec. Situraja Kab. Sumedang ditemukan 1 (satu) unit mesin cetak/press dan 5 (lima) kg bahan Hexymer yang belum diproduksi.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal tentang tindak pidana sediaan farmasi jenis obat – obatan ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Polres Purwakarta Raih Prestasi dan Inspirasi Masyarakat
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Pokja Wartawan KBB Soroti Kejanggalan Penghargaan BKN: “Rotasi Pejabat Belum Selesai, Kok Dapat Predikat Terbaik?”
Satlantas Polres Sumenep Bersama Kantor Samsat Gencarkan Sosialisasi Balik Nama Yang Mudah
Peningkatan Infrastruktur Desa Sukagalih: Betonisasi Jalan dan Pembangunan TPT di Kampung Jemblung
SPPG Bandung Barat Mantapkan Komitmen Nasional Perangi Krisis Gizi dan Bangun Ketahanan Pangan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:50 WIB

Polres Lebong Tahan Pjs Kades Bungin Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 4 November 2025 - 11:34 WIB

TMMD 126 Kodim 0608/Cianjur Selesaikan Lima Titik Pipanisasi Air Bersih

Senin, 3 November 2025 - 15:03 WIB

Gotong Royong yang Mengakar, Pos Ronda TMMD Jadi Warisan Untuk Generasi Desa

Minggu, 2 November 2025 - 15:07 WIB

Dari Tangan TNI, Air Bersih Mengalir dan Harapan Warga Bangkit

Sabtu, 1 November 2025 - 14:36 WIB

Bangun Desa dari Hati, TMMD Cianjur Edukasi Warga Soal Keluarga Sehat dan Bahagia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:07 WIB

TMMD Kodim 0608/Cianjur Tuntas Renovasi Rutilahu Mak Erah, Bukti Kepedulian TNI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Kemanunggalan TNI dan Warga Cianjur Terwujud Lewat Pembangunan MCK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Bersama Warga, Satgas TMMD Bangun Pos Ronda Demi Keamanan Desa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB