*Bandung, 1 November 2024* – DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Jumat, 1 November 2024, dengan agenda penting berupa pengumuman penggantian calon pimpinan DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) serta penyampaian usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta para anggota DPRD Kota Bandung lainnya.
**Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung**
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandung mengumumkan perubahan calon pimpinan dari PDI Perjuangan untuk periode 2024-2029. Berdasarkan dinamika dan keputusan internal partai, PDI Perjuangan mengajukan Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, menggantikan Achmad Nugraha DH., S.H. Pergantian ini sesuai dengan surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan pada 17 Oktober 2024 yang mencabut pengesahan pimpinan sebelumnya dan menetapkan nama Rieke sebagai penggantinya.
Proses selanjutnya akan diikuti dengan penyampaian kelengkapan administrasi ke Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk mendapatkan keputusan resmi gubernur sebagai pengesahan akhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
**Enam Usulan Raperda Baru untuk Tahun 2024**
Selain penggantian calon pimpinan, agenda rapat paripurna ini juga mencakup penjelasan Wali Kota terkait lima usulan Raperda dari program Propemperda 2024 serta satu Raperda prakarsa DPRD. Keenam Raperda yang diusulkan tersebut antara lain:
1. **Raperda tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan**
2. **Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame**
3. **Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya**
4. **Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah**
5. **Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035**
6. **Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan** – inisiatif dari DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung menyampaikan penjelasan tertulis terkait Raperda prakarsa DPRD yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Kelima Raperda lainnya merupakan usulan langsung dari Wali Kota yang telah disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024.
**Langkah Lanjutan dan Jadwal Pembahasan**
Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung diberikan kesempatan untuk mempelajari dan mengkaji setiap materi Raperda. Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Wali Kota akan disampaikan dalam Rapat Paripurna lanjutan pada 6 November 2024, disusul dengan Jawaban Wali Kota dan Tanggapan Fraksi di hari yang sama.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Dewan juga akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yaitu Pansus 2, 3, 4, dan 5. Pembentukan pansus ini akan dilakukan dalam Rapat Paripurna tersebut dan ditujukan untuk memperdalam pembahasan keenam Raperda sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Bamus.
Dengan berbagai agenda strategis ini, DPRD Kota Bandung berkomitmen memperkuat peraturan yang mendukung pengembangan kota sekaligus mengakomodasi perlindungan sosial bagi masyarakat. Adanya enam Raperda baru yang akan dibahas diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan Kota Bandung yang semakin kompleks di masa mendatang.
Ref.
(RN)**