Polda Jabar, Satunews.id – Barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 593,93 gram berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Cianjur dari dua orang pelaku berinisial DA (28) AW (31) yang merupakan warga Lembang Bandung Barat, Kamis (31/10/2024).
Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dengan didampingi Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang berinisial H yang memiliki sabu seberat 98,74. Dari keterangan H, ia mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Bandung.
“Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap TSK H sehingga didapati keterangan berupa ciri-ciri tersangka yang memeberikan Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian dimana pada tanggal 29 Oktober 2024, kami berhasil menangkap DA dan AM di Kelurahan Coblong Kecamatan Coblong Kota Bandung.” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. menambahkan, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 495,19 gram, 1 pak plastic klip bening, 2 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone milik kedua pelaku.
Atas dasar hasil pengembangan tersebut, barang bukti yang sudah diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Cianjur kurang lebih sebanyak 593,93 gram. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
(d.j)
#Satunews.id
#Bid Humas Polda Jabar