Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pengungkapan Narkoba Selama Bulan Oktober 2024

satunews

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:20 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tasik Kota, Satunews.id – Polres Tasikmalaya Kota merilis pengungkapan peredaran Narkoba selama bulan Oktober 2024 berupa Ganja Kering dan Sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (30/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota Akbp Joko Sulistiono, SH., SIK., MH., Ia mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap 4 Kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja kering dengan 4 tersangka selama bulan Oktober 2024.

“Selama bulan Oktober 2024, kasus yang diungkap ada 4 kasus dengan 4 orang tersangka, 4 orang pengedar sabu-sabu dan Ganja kering,” ungkapnya kepada Wartawan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres Tasikmalaya kota, barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 9,44gram Sabu-sabu+1,93gram Ganja kering, 0,2gram Sabu-sabu , 11,2gram Sabu-sabu+9,84gram ganja kering, 90,45gram Sabu-sabu dengan Tersangka NN, NS, AA, AW,

“Untuk 2 tersangka Atas nama. (NN) dan (AA) ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”

dan untuk 2 tersangka Atas Nama (NS) dan (AW) mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 112 AYAT (2)- “Memiliki.menyimpan,menguasai,menyediakan,di atas 5 gram “pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(tahun) dan paling lama 20 (tahun) dan pidana dendan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)” ujar joko

(d.j)

#Satunews.id

#PolresTasikKota

Berita Terkait

insiden ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak : 4 TNI dan 9 Warga meninggal dunia di garut
KDM Saksi Pengukuhan Dewan Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga Majalengka
KDM Sampaikan Belasungkawa Atas Musibah Ledakan Amunisi di Garut
Libur Panjang Waisak, 500 Ribu Orang Diprediksi Masuk Kota Bandung
RTLH Milik Warga ODGJ Diperbaiki Babinsa Karangsono Bersama Warga dan Perangkat Desa
polres ciamis berhasil mengamankan pria berinisial (F) untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya
Launching Perumahan Tiara Biz Hause “Hunian Nyaman, Bisnis Gemilang”
Santriwati Daarul Rahman Raih Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3 di AS

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 22:09 WIB

insiden ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak : 4 TNI dan 9 Warga meninggal dunia di garut

Senin, 12 Mei 2025 - 21:15 WIB

KDM Saksi Pengukuhan Dewan Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga Majalengka

Senin, 12 Mei 2025 - 21:12 WIB

KDM Sampaikan Belasungkawa Atas Musibah Ledakan Amunisi di Garut

Senin, 12 Mei 2025 - 20:49 WIB

Libur Panjang Waisak, 500 Ribu Orang Diprediksi Masuk Kota Bandung

Senin, 12 Mei 2025 - 20:44 WIB

RTLH Milik Warga ODGJ Diperbaiki Babinsa Karangsono Bersama Warga dan Perangkat Desa

Senin, 12 Mei 2025 - 14:43 WIB

Launching Perumahan Tiara Biz Hause “Hunian Nyaman, Bisnis Gemilang”

Senin, 12 Mei 2025 - 13:27 WIB

Santriwati Daarul Rahman Raih Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3 di AS

Senin, 12 Mei 2025 - 09:10 WIB

Pembangunan Drainase Jalan Desa di Jl. H. Abdul Rojak, Desa Mampir, Cileungsi, Bogor Telah Dimulai

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB