Kota Bandung, Satunews.id – Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Jabar Tahun 2025.
Jawaban disampaikan Bey di hadapan para anggota DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).
Bey menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Ranperda APBD Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp29,93 triliun.
Menjawab pandangan umum dari fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP terkait penurunan pendapatan sebesar Rp6 triliun, Bey menyebut bahwa penurunan tersebut terjadi karena implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mulai berlaku pada 2025.
“Terjadi perubahan cukup signifikan. Semula skema dana bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor provinsi ke kabupaten/kota menjadi skema opsen sehingga mengurangi besaran PAD provinsi,” jelas Bey.
Sementara itu belanja daerah pada Ranperda APBD 2025 direncanakan sebesar Rp29,74 triliun.
Menjawab pandangan dari fraksi PDI-P, PKB, dan Nasdem mengenai pemenuhan anggaran pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, Bey menyebut akan terus mengupayakan sesuai ketentuan undang-undang.
“Bagi yang telah melampaui ketentuan akan dipertahankan dan terus ditingkatkan kebermanfaatannya dengan memegang prinsip keadilan,” sebutnya.
Untuk belanja infrastruktur penunjang perekonomian yang belum tercapai akan terus ditingkatkan alokasinya dengan mempertimbangkan prioritas belanja dan kemampuan daerah.
Bey mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Jabar yang secara umum mendukung prioritas alokasi anggaran agar fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, dan kualitas SDM.
“Kami berkomitmen menyusun anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas Bey.
Ranperda APBD Jabar Tahun 2025 akan terus dimatangkan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada bulan November 2024.
(red)
#Satunews.id
#HumasJabar
#DiskominfoJabar