Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:00 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai “gempur rokok ilegal” di Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/10/2024). Sosialisasi pun dilaksanakan selama dua hari hingga Rabu (23/10/2024) ini.

Pelaksanaan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan menghadirkan narasumber, mitra kerja pemerintah daerah, serta para peserta dari unsur pemerintahan desa, yakni kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, TP PKK, dan Karang Taruna di Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Sosialisasi ketentuan bidang cukai merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” kata Dikky.

Seperti diketahui, lanjut Pjs. Bupati Bandung, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.

“Di Kabupaten Bandung, DBH CHT dapat digunakan untuk lima kegiatan utama, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

“Kita semua menyadari bahwa regulasi pajak rokok ibarat dua mata pisau dalam situasi dilematis. Di satu sisi, pemerintah diuntungkan dengan adanya penerimaan negara dari cukai dan PPN. Namun di sisi lain, pemerintah juga menanggung dampak negatif merokok sehingga harus meningkatkan anggaran kesehatan,” imbuhnya.

Kata Dikky, pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok, termasuk rokok ilegal.

“Maka dari itu, kita harus menjalankan beberapa langkah strategis yang dapat menyeimbangkan kedua sisi tersebut,” ujarnya.

Dikky juga turut mengapresiasi upaya semua pihak dalam memastikan pemanfaatan DBH CHT untuk pembangunan Kabupaten Bandung.

“Pengelolaan yang baik dari dana ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.

“Saya juga berpesan kepada para peserta nantinya harus berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi ini serta ikut andil dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal (rokok tanpa cukai) di seluruh wilayah Kabupaten Bandung,” harapnya.

Dikky menegaskan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap distribusinya.

“Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menambah risiko kesehatan karena tidak melalui proses pengendalian kualitas yang ketat,” katanya.

Oleh karena itu, Dikky berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperketat pengawasan ini.

“Harapan kita semua dapat mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dari cukai rokok dan upaya pengendalian dampak negatif yang ditimbulkan,” harapnya.

“Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan hal ini melalui pengawasan, edukasi, dan alokasi anggaran yang tepat. Oleh karena itu, kami berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong penyelenggaraan ketentuan di bidang cukai di Kabupaten Bandung yang semakin optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bandung Rusli Bajuri mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang ketentuan di bidang cukai.

“Termasuk dapak negatif dari peredaran rokok ilegal,” kata Rusli.

Rusli menjelaskan tujuan dari kegiatan ini meningkatkan pemahaman terhadap para peserta tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan peredaran rokok ilegal.

“Selain itu meningkatkan aktivitas penegak hukum dengan memberikan pemahaman tentang konsekwensi hukum bagi pelanggar ketentuan cukai. Kemudian mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan ilegal terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang,” katanya.

Tujuan lainnya, kata Rusli, meningkatkan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dalam menangani kasus rokok ilegal.**

Berita Terkait

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum
Om Zein Minta OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur di Awal Tahun

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:54 WIB

Catat Prestasi Tata Kelola, Pemkab Bandung Raih Nilai SPIP dan MRI Tertinggi se-Jabar

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:12 WIB

Kang DS : Pak Presiden Hidupkan Kembali Gagasan Soemitro Lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

POR DPRD Terselenggara Tanpa Suntikan APBD Kabupaten Bandung

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:56 WIB

BBWS Apresiasi Peran Penting Pentahelix dalam Penanggulangan Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Bupati Kang DS, Berikan Piagam dan Reward Terhadap WP Yang Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:19 WIB

Erwan Kusumah Hermawan, Selain Penghargaan ada Reward Buat Kontributor WP

Senin, 26 Januari 2026 - 19:10 WIB

Hadapi Pengurangan TKD Hampir Rp 1 Triliun, Bupati Bandung : Coret Belanja yang Tidak Penting!

Senin, 26 Januari 2026 - 10:23 WIB

DALDUKPPA Hadir di Program Bunga Desa Banjarasari, Dekatkan Layanan KB dan Perlindungan Keluarga

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB