TANGERANG – Laporan pengaduan yang diajukan oleh Sati ke Polresta Tangerang pada Tanggal 8 Oktober 2024 dengan Nomor: 572/X/YAN 2. 4. 1/2024/SPKT, ditindak lanjuti oleh Kepolisian dengan melakukan penyelidikan5 kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SLH dari Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut. Selasa (22/10/24).
Pada Senin, 21 Oktober 2024, tiga saksi berinisial KH, IH, dan KH, memberikan keterangan kepada pihak Polresta Tangerang.
Menurut kesaksian para saksi, bahwa SLH meminta fotocopy KTP untuk diajukan agar mendapat bantuan kepada pemerintah, bukannya dapat bantuan, data fotocopy mereka untuk meminjam uang oleh pelaku tanpa seijin para saksi, salah satu saksi berinisial KH, kepada wartawan mengatakan,” Saya tidak tau kalau fotocopy KTP saya diajukan untuk pinjam uang kepada teh Sati, karena dulu Soleha minta fotocopy KTP katanya untuk diajukan kepada pemerintah supaya dapat bantuan, tapi bukannya dapat bantuan dari pemerintah , tapi disalahgunakan untuk kepentingan Soleha tanpa seijin saya”, jelas KH
Hal senada dikatakan oleh IH,” Saya merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan Soleha kepada Saya, karena KTP Saya disalah gunakan tanpa seijin saya, mengambil uang dari Teh Sati memakai data saya untuk kepentingan pribadi pelaku”, kata IH.
R selaku penyidik pembantu Polresta Tangerang menyampaikan bahwa setelah mendengar langsung keterangan dari para saksi korban, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada SLH untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan KTP ini.
” Kami akan segara memanggil SLH untuk memberikan klarifikasi, ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tangerang untuk memastikan bahwa kasus ini diusut sampai tuntas”, ujar penyidik
Perkembangan ini diharapkan menjadi titik terang dalam mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan SLH. (***)