Sumenep, Satunews.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) bersama Kementrian Agama dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan monitoring dan pengawasan di 3 lokasi terhadap produk Halal Assurance Program (HAP). Jum’at, 18/10/2024.
Lokasi yang dimaksud yakni, Rumah Pemotongan Hewan ((RPH) yang berlokasi di Jl. Raung, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Manding dan Hotel Caberaz, monitoring dilakukan sebagai wujud sinergitas antar lembaga.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian & Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan monitoring kali ini untuk membantu dan mendorong semua pelaku usaha produk makanan, minuman dan kegiatan usaha lain yang wajib bersertifikat halal.
“Pentingnya bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk yang digunakan sesuai dengan peraturan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal,” katanya.
Lanjut ia menuturkan, Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Presiden No. 06 tahun 2023 dengan tahapan pelaksanaan, di mana tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Pemerintah Kabupaten melalui DKUPP sudah melakukan monitoring, pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap para pelaku usaha UMKM agar produk yang diproduksi atau dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, kami sudah membuka pelayanan di berbagai tempat, kalau ada yang merasa kesulitan bisa datang langsung ke DKUPP Sumenep atau ke UMKM Halal HAP di Tajamara atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Kami juga sudah menjalin MOU dengan PT. Andalan Semeru, Gorita Center salah satu warung pelayanan UMKM Halal HAP yang berada di Tajamara sejak tahun 2021 hingga saat ini dan kedepan akan terus memberikan pelayanan, fasilitasi dan pengawalan bagaimana para pelaku usaha bisa patuh pada ketentuan sertifikat halal ini,” tuturnya.
“Mudah-mudahan dengan kesepahaman ini para pelaku usaha UMKM juga akan lebih mendapat kepercayaan dan memberikan kepastian bagi dirinya dan juga bagi konsumen yang membeli produknya,” pungkasnya.
(Rul)
#Satunews.id
#KabiroSumenep