Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., di dampingi Dir Ressiber Polda Jabar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait Dugaaan Tindak Pidana Perjudian Online, Kamis (17/10/2024).
Kombes Jules Abraham menjelaskan bahwa tersangka berjumlah dua orang yakni Sdr. N dan Sdr. Y A dimana Sdr. N merupakan yang menyediakan, memiliki, mengelola dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession
”Sedangkan Sdr. Y A merupakan yang menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain dan mendistribusikan konten gambar dan video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama Group 89 diantaranya https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession , https://Sopee-Uno89.Monster/ dan Https://Gege-Bingo89.Cyou/” katanya.
Selain itu Jules menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website yang mengandung konten perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession, dan didapatkan informasi bahwa pengelola situs perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession bernama Sdr. N Yang Bekerja Sebagai Head Operational Marketing Judi Online.
Kemudian Pada 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III melakukan pengamanan terhadap Sdr. N di rumah kediamannya yang beralamat di Jakarta Barat, Dimana pengakuan dari Sdr. N dia berkerja di Company Vnix dengan memiliki anggota sebanyak 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim Alias Ak- 47 Dan Tim It dan domain dari website tersebut dipegang oleh Sdr. D dan tim desain grafis yaitu Sdr. Y A Mereka Memiliki Kegiatan operasional Di Kamboja Di Gedung Golden Sun Sky Casino & Hotel.
”Mereka mengelola 3 website judol yaitu https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession untuk masyarakat dapat melakukan deposit minimal Rp. 20.000,- kemudian dikirim ke Rek penampung yang sudah dibeli di indonesia kemudian di kirim ke beberapa rekening yang di kelola oleh Sdr. S di Kamboja perkiraan penghasilan deposit sekitar 98 juta – 200 juta / hari.” ungkapnya.
“Bahwa dari hasil pengembangan perkara perjudian online terhadap Sdr. N didapatkan informasi terkait pembuat desain grafis konten pada website situs perjudian online https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession” ujar Kabid Humas.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah kepada profil ketua tim desain grafis yang bernama Sdr. Y A, kemudian Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar menuju alamat terduga Sdr. Y A Yang Beralamat Di Jakarta Utara sekira pukul 14.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III telah berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah kediamannya.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditressiber Polda Jabar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka a.n Sdr. N yaitu 1 Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Putih, 1 Unit Handphone Merk Samsung, Kartu Atm ABA Bank, Kartu Atm BCA Platinum, Kartu Atm BCA Gold, Kartu Atm BNI, Kartu Kredit Paninbank, Kartu Sinarmas MSIG Life A.N. Nico, 3 Buah Kartu Kampung Nusantara @Indo_Street (Kartu Makan Foodcourt Di Kamboja), 3 Buah Simcard Kamboja, 1 Lembar Mata Uang Kamboja Senilai 500 Riel, 3 Lembar Mata Uang Malaysia Senilai 1 Ringgit dan 1 Buah Koin Mata Uang Malaysia Senilai 5 Sen.
Selain itu barang bukti dari tersangka a.n Sdr. Y A yang berhasil diamankan antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Find X5 Pro warna putih, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Abu-Abu, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna abu-abu, 1 (Satu) Unit Harddisk Merk Seagate Model Srd0vn2 dengan kapasitas 1 Tb, 1 (Satu) Buah Kartu Kredit BCA Visa Platinum, 1 (Satu) Buah Kartu Atm BCA Platinum, 1 (Satu) Buah Kartu Atm BCA Gold, 1 (Satu) Buah Kartu Atm HSBC, 1 (Satu) Buah Kartu Atm Jenius, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA, 1 (Satu) Buah Buku Paspor, 1 (Satu) Bundel screenshot percakapan Whatsapp dan 1 (Satu) Bundel screenshot desain grafis konten perjudian online grup 89.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Kuhpidana Jo Pasal 55 dan/Atau 56 Kuhpidana dengan hukuman pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan Pasal 303 Kuhpidana Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun, Pidana Denda Maksimal Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(d.j)
#Satunews.id
#Bid Humas Polda Jabar