Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:34 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, S.I.K., didampingi Wadir Reskrimum Polda Jabar, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar serta dari PT. KAI melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan besi rel cadangan kereta api, bertempat di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (15/10/2024).

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa pada hari Jum`at tanggal 11 oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB di Desa Rende Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh TSK. J.K., TSK. E.S, TSK. J.J. dan beberapa orang lainnya (dalam tahap pencarian), dengan cara mengambil besi cadangan rel kereta api.

”Kemudian oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka di potong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 m, setelah dipotong di angkut ke jalan raya, lalu besi tersebut dimuat kedalam Truck Hyno yang sudah disiapkan sebelumnya, berlanjut oleh TSK. J.K., TSK. E.S, TSK. J.J. dibawa hendak di jual.” ujar Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Jules menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB team Resmob Polda Jabar mendapat informasi pencurian besi rel tersebut, kemudian dilakukan pengecekan di sekitar TKP, namun barang berupa besi sudah diangkut sehingga anggota melakukan pengejaran dan di Jl. Baru – Kab. Karawang Truck Hyno yang membawa besi rel tersebut diamankan.

”Para tersangka di intrograsi terkait muatan besi rel tersebut dan diakui oleh para tersangka, bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan di jual dan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditreskrimum Polda Jabar.” ungkap Jules.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R6 Merk Hino, Warna Hijau (Kendaraan Untuk Menganggkut Besi Rel Kereta Api Hasil Curian), 1 (Satu) Buah Stang Blander Las, 2 (Dua) Buah Tabung Oksigen, 35 (Tiga Puluh Lima) Buah Batang Besi Rel Kereta Api yang sudah di potong berukuran 2,8 Meter dengan total berat ± 5,2 Ton.

Atas kejadian tersebut PT. KAI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 513.000.000,- ( lima ratus tiga belas juta rupiah) yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB