Pengeroyokan Pemuda Di Jalan BKR Berhasil ditangkap Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 01:18 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Polsek Regol Polrestabes Bandung , akhirnya berhasil menangkap dua orang pria yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian kepada seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024 kemarin.

Adapun dua pelaku diketahui masing-masing berinisial SAS (19) dan FG (19). Mereka ditangkap di wilayah Kota Bandung.

“Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menuturkan kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. Dari laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024 tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Adapun motif para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, dilatarbelakangi salah sasaran. Para pelaku tersebut menduga korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok para pelaku.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” ungkapnya.

Dalam aksi pengeroyokan itu pelaku SAS mengakui telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara pelaku FG mengakui turut serta melakukan Pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.

Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB