Pengeroyokan Pemuda Di Jalan BKR Berhasil ditangkap Polsek Regol Polrestabes Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:50 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung, Satunews.id – Polrestabes Bandung , akhirnya berhasil menangkap dua orang pria yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian kepada seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024 kemarin.

Adapun dua pelaku diketahui masing-masing berinisial SAS (19) dan FG (19). Mereka ditangkap di wilayah Kota Bandung.

“Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k.M.Si, M.Han, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menuturkan kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. Dari laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR, tanggal 01 Oktober 2024 tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Adapun motif para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, dilatarbelakangi salah sasaran. Para pelaku tersebut menduga korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok para pelaku.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korban dikarenakan awalnya tempat para pelaku nongkrong ada yang menyerang dan menyangka bahwa korban merupakan kelompok motor yang menyerang tempat tongkrongan para pelaku,” ungkapnya.

Dalam aksi pengeroyokan itu pelaku SAS mengakui telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Sementara pelaku FG mengakui turut serta melakukan Pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong.

Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(d.j)

#Satunews.id

#PolrestabesBandung

Berita Terkait

Hampir Saja Gelisah
Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik
Sebagai Wadah Baru, JSI Sumenep Tanamkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Berkarakter
Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025
Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon
Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah
Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan
Pemdes Sukahati Salurkan BLTS Kesra Kepada 294 KPM

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB