Kang Cakra: Pemerhati Lingkungan Yang Peduli Akan Dampak Buruk Dari B3, Pemprov Jabar harus Bertanggungjawab!

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:33 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

**BANDUNG** – Banyak orang mengasosiasikan istilah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan limbah berbahaya. Namun, bahaya sebenarnya juga terletak pada bahan tersebut sebelum digunakan dalam proses industri.

Di Provinsi Jawa Barat, selama bertahun-tahun telah terjadi banyak insiden yang menyebabkan korban, baik di kalangan pekerja maupun masyarakat, akibat dampak B3. Dampak tersebut bervariasi, mulai dari efek kecil hingga yang berakibat fatal, yang disebut dampak akut. Namun, sering kali dampak kronis yang muncul dalam jangka panjang diabaikan. Sayangnya, monitoring terhadap dampak ini belum terlihat jelas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan berbahaya dapat ditemukan di berbagai komunitas, termasuk di rumah tangga, rumah sakit, dan pabrik. Setiap hari, bahan ini diangkut melalui jalur darat, udara, dan laut. Pertumbuhan industri di Jawa Barat, yang menyumbang lebih dari 40% Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin memicu penggunaan dan produksi B3. Baru-baru ini, dua kawasan industri baru di Subang dan Patimban diresmikan, di mana pabrik petrokimia dan produksi Battery EV direncanakan beroperasi, semuanya berpotensi menghasilkan B3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 23 Tahun 2012 mengatur kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kedaruratan. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan peraturan tersebut masih minim.

Ketua Rumah Gagasan, Kang Cakra, menjelaskan bahwa sistem penanggulangan kedaruratan B3 jauh lebih kompleks dibandingkan dengan bencana alam. Kelemahan dalam perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bahaya menjadi faktor utama, ditambah kurangnya kesadaran dari pejabat berwenang di Pemprov Jabar. Dalam pertemuan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan BPBD, Kang Cakra menegaskan pentingnya pelaksanaan sistem kedaruratan B3. Meskipun kesepakatan dicapai pada 16 Januari 2024, realisasi masih belum terlihat hingga Oktober 2024.

Akibatnya, timbulnya korban di kalangan pekerja industri dan masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab pejabat berwenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pejabat yang sengaja mengabaikan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikenakan sanksi pidana.

Kang Cakra menekankan bahwa tanpa regulasi yang tepat, perencanaan terstruktur, peningkatan kapasitas penanganan, dan koordinasi antar sektor, keselamatan jiwa masyarakat, petugas pertolongan darurat, dan petugas medis akan terancam. Semua itu hanya dapat terwujud dengan adanya sistem yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik.

(Red)**

Berita Terkait

Gerakan Menabung Berbasis Komunitas: Solusi Mencapai Kesejahteraan Sosial di Sawahlunto
Olahraga Tradisional: Kunci Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi Siapkan Strategi Penanggulangan Krisis Kesehatan
Upacara Adat Ngalaksa 2025 : Lestarikan Tradisi, Gerakkan Ekonomi
insiden ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak : 4 TNI dan 9 Warga meninggal dunia di garut
polres ciamis berhasil mengamankan pria berinisial (F) untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya
Santriwati Daarul Rahman Raih Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3 di AS
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:32 WIB

Gerakan Menabung Berbasis Komunitas: Solusi Mencapai Kesejahteraan Sosial di Sawahlunto

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:12 WIB

Olahan Sampah Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:02 WIB

Binojakrama Padalangan 2025: Merawat Warisan, Mencetak Dalang Muda Kota Bandung

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Olahraga Tradisional: Kunci Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Cimahi

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:17 WIB

Resmikan Masjid Midori, Wagub Erwan Setiawan: Jadi Sarana Dakwah dan Jaga Keimanan Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:11 WIB

IMO-Indonesia Tanggapi Rekonsiliasi Dualisme PWI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:33 WIB

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Semlako 3

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB