Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:02 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K., menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021. Kamis (3/10/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. DP selaku Direktur RSUD Palabuhanratu, dengan mengajukan nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif SR
selaku Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Palabuhanratu.

Kabid Humas Polda Jabar juga mengungkapkan Kronologi kejadian bahwa Tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, dibantu oleh tersangka SR dan WB dan hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Peabuhanratu Kab. Sukabumi serta kepentingan pribadi.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD rumah sakit umum daerah palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKB Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tanggal 10 mei 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan dinkes ta. 2020 dan ta. 2021 berupa SK PA, PPTK, KPA, tm verifikator, SK-SK nakes yang menangani covid-19, foto copy dokumen pengajuan nakes, dok. sp2d, dok. hasil verifikasi, dok. spj (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar rp. 4.857.085.229,-, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes, dll.

“Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar. dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta”. tutup Kabid Humas.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB