Sumenep, Satunews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex diarea SPBU Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. (01/10)
Diketahui, terlapor inisial IS (23) alamat Dusun Duko, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diamankan petugas pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Di area SPBU Patean.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, melalui rilis Humas menerangkan bahwa Petugas langsung mengamankan IS (23) setelah kedapatan membawa narkoba jenis Inex.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, terlapor IS mengakui bahwa barang tersebut yang ditaruh didalam saku celana adalah miliknya,” ungkapnya.
Barang Bukti yang diamankan petugas dari terlapor IS ada 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207).
Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rul)
#Satunews.id
#PolresSumenep