Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:41 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dalam kurun waktu Tiga jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap dan menangkap 4 pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang pengendara sepeda motor, MRFI (19 tahun) yang terjadi di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Keempat pemuda tersebut adalah MGK (19 tahun), DFA (19 tahun), AA (19 tahun) dan RDR (18 tahun) diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban, MRFI mengalami luka sayatan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri dan bahu sebelah kanan serta robek pada pelipis mata sebelah kiri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diduga terjadi saat keempat pelaku mengendarai Dua unit sepeda motor dan berpapasan dengan korban di sekitar Jalan R Syamsudin, S.H., Cikole Kota Sukabumi.

“Peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam ini diduga berawal saat keempat pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor, kemudian berpapasan dan hampir bertabrakan dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor di sekitar jalan R. Syamsudin, S.H. pada hari Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,” tutur Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 1 Oktober 2024.

“Korban dan para pelaku sama-sama turun dari sepeda motornya masing-masing dan terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak, kemudian korban memukul ke arah muka pelaku menggunakan helm dan dibalas oleh para pelaku. Tidak lama kemudian datanglah satu orang teman korban yang hendak menolong korban dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku yang akhirnya para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban. Pelaku MGK mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan senjatanya dengan membabi buta hingga mengenai para korban dan salah satu teman pelaku,” bebernya.

Rita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan jalanan atau main hakim sendiri. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor Polisi terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Hingga saat ini, keempat pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB