Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:41 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dalam kurun waktu Tiga jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap dan menangkap 4 pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang pengendara sepeda motor, MRFI (19 tahun) yang terjadi di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Keempat pemuda tersebut adalah MGK (19 tahun), DFA (19 tahun), AA (19 tahun) dan RDR (18 tahun) diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban, MRFI mengalami luka sayatan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri dan bahu sebelah kanan serta robek pada pelipis mata sebelah kiri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diduga terjadi saat keempat pelaku mengendarai Dua unit sepeda motor dan berpapasan dengan korban di sekitar Jalan R Syamsudin, S.H., Cikole Kota Sukabumi.

“Peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam ini diduga berawal saat keempat pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor, kemudian berpapasan dan hampir bertabrakan dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor di sekitar jalan R. Syamsudin, S.H. pada hari Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,” tutur Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 1 Oktober 2024.

“Korban dan para pelaku sama-sama turun dari sepeda motornya masing-masing dan terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak, kemudian korban memukul ke arah muka pelaku menggunakan helm dan dibalas oleh para pelaku. Tidak lama kemudian datanglah satu orang teman korban yang hendak menolong korban dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku yang akhirnya para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban. Pelaku MGK mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan senjatanya dengan membabi buta hingga mengenai para korban dan salah satu teman pelaku,” bebernya.

Rita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan jalanan atau main hakim sendiri. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor Polisi terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Hingga saat ini, keempat pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB